Soloraya
Minggu, 5 Mei 2024 - 16:12 WIB

KPU Klaten Minta Klarifikasi Parpol soal Kursi dan Caleg Terpilih, PDIP Absen

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Klaten Primus Supriono. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten meminta klarifikasi ke pengurus partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Klaten pada Pemilu 2024 soal kondisi caleg terpilih. Dari total sembilan partai politik peraih kursi, satu parpol absen klarifikasi.

Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Klaten hasil Pemilu 2024 di Aula KPU Klaten, Kamis (2/5/2024) malam.

Advertisement

Dasar penentuan perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague dan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak di masing-masing dapil.

Sembilan parpol ditetapkan sebagai peraih kursi dan 50 caleg menjadi calon terpilih anggota DPRD Klaten. PDIP masih menjadi parpol dengan perolehan kursi terbanyak yakni 18 kursi.

Advertisement

Sembilan parpol ditetapkan sebagai peraih kursi dan 50 caleg menjadi calon terpilih anggota DPRD Klaten. PDIP masih menjadi parpol dengan perolehan kursi terbanyak yakni 18 kursi.

Disusul Partai Golkar dengan tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS enam kursi, PKB empat kursi, PAN tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, PPP dua kursi, dan Partai Nasdem satu kursi.

Setelah pleno penetapan, KPU Klaten menjadwalkan klarifikasi ke masing-masing parpol peraih kursi DPRD Klaten, Jumat (3/5/2024) siang. Hal itu sesuai surat dinas dari KPU. Klarifikasi yang dijadwalkan satu hari itu untuk mengetahui kondisi caleg terpilih.

Advertisement

Sementara satu parpol yang tak hadir dalam jadwal klarifikasi yakni PDIP. Soal alasan tak hadir, Primus belum mengetahui alasannya secara pasti. “Klarifikasi berjalan lancar. semua hadir kecuali PDIP. Masih kami jadwalkan ulang untuk klarifikasi dengan PDIP,” kata Primus saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (4/5/2024).

Sebelumnya, Primus menjelaskan klarifikasi status caleg dilakukan ke pengurus parpol lantaran peserta pemilu yakni parpol. Sementara para caleg diusung oleh parpol.

“Kami klarifikasi kondisi caleg. Misalnya, caleg yang ditetapkan jangan-jangan meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, keempat terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang lain berkaitan dengan pelanggaran dalam kampanye. Jadi kami harus klarifikasi status caleg itu,” kata Primus.

Advertisement

Ditanya kemungkinan nama calon yang terpilih berubah, Primus mengatakan hal itu bisa terjadi jika caleg terpilih berhalangan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, atau terjerat kasus pidana.

“Setelah klarifikasi ya nanti kami tinjau kembali apakah yang kami tetapkan itu sesuai statusnya. Memang benar masih memenuhi syarat dan seterusnya. Kalau sudah semua terpenuhi, kami bersurat ke Sekretaris DPRD untuk dilakukan pelantikan,” kata Primus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif