Soloraya
Senin, 3 Juni 2024 - 12:05 WIB

KPU Petakan TPS Pilkada Sragen 2024 Sebanyak 1.460 Lokasi

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para stakeholders KPU Sragen melakukan pemetaan tempat pemungutan suara di Hotel Surya Sukowati Sragen pekan lalu. (Istimewa/KPU Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memetakan sebaran tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024 mendatang.

KPU menyebut berdasarkan hasil finalisasi pemetaan ada 1.460 TPS dalam Pilkada Sragen 2024 mendatang. Jumlah TPS ini turun drastis dibandingkan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.406 TPS.

Advertisement

Ketua KPU Sragen, Prihantoro, kepada Solopos.com, Senin (3/6/2024), menyampaikan dari hasil pemetaan final jumlah TPS didapatkan 1.460 TPS. Dia menerangkan pemetaan TPS itu dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien dan mengacu pada ketentuan yang diatur KPU.

Dia menerangkan ketentuannya di antaranya jumlah pemilih per TPS maksimal 600 pemilih; tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan; memperhatikan kemudahan akses pemilih ke TPS; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; dan memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

“Penghitungan pemilih per TPS berbeda aturannya dengan Pemilu 2024 sehingga jumlah TPS pada Pilkada lebih sedikit. Pada Pemilu 2024 lalu maksimal 300 pemilih per TPS sedangkan di Pilkada maksimal 600 pemilih per TPS. Penghitungan TPS itu mengacu pada jumlah pemilih dalam DP4 [data penduduk potensial pemilih pemilihan] yang turun 768.100 pemilih dibandingkan pada DP4 Pemilu 2024,” jelas dia.

Advertisement

Prihantoro menjelaskan ada surat dari KPU RI yang isinya untuk TPS maksimal 600 pemilih tetapi tidak ada aturan minimalnya. Dengan pemilih mencapai 600 orang per TPS, jelas dia, proses penghitungan suaranya nanti tidak lama karena hanya menghitung hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Sragen. Dia berencana menatapkan TPS tersebut pada pekan kedua Juni ini.

Komisioner KPU Sragen lainnya, Mukhsin, menyampaikan TPS untuk Pilkada belum ditetapkan karena masih proses penyusunan petugas pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit).

Dia mengatakan nanti ada petugas pemutakhiran data pemilih yang direkrut dan kebutuhannya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Advertisement

“Kebutuhan petugas pantarlih masih dalam pembahasan. Kalau dulu satu TPS satu pantarlih tetapi sekarang dengan jumlah pemilih per TPS banyak ada pertimbangan lain. Misalnya, dalam TPS dengan pemilih lebih dari 400 itu membutuhkan dua orang atau cukup satu orang pantarlih? Hal seperti itu yang masih dipertimbangkan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif