SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memprediksikan jumlah dukungan minimal bagi calon independen dalam Pilkada sebanyak 35.920 orang yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (TKP).

Prediksi KPU itu didasarkan pada perhitungan 4% dari jumlah penduduk yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen sebanyak 898.006 jiwa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

KPU berkirim surat ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Kontitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU terkait Peraturan KPU No 1/2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Sragen, Agus Riewanto saat dihubungi Espos, Kamis (19/8), data yang disampaikan Disdukcapil itu untuk dasar KPU dalam melakukan updating data.

Jumlah penduduk itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Selain itu data Disdukcapil, kata dia, sebagai dasar dalam menentukan jumlah dukungan minimal bagi calon independen yang bakal maju Pilkada, yakni 4% dari jumlah penduduk Disdukcapil 898.006 jiwa.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya