Soloraya
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:00 WIB

KPU Solo Hanya Undang PDIP Pada Rapat Penetapan Cawali-Cawawali Terpilih, Ini Alasannya

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali Solo terpilih di Swiss Belhotel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).

Jumlah peserta rapat terbatas hanya 50 orang atau 25 persen dari kapasitas ruangan yang mencapai 200 orang. Yang menarik, dari unsur partai politilk (parpol) hanya PDIP satu-satunya parpol yang diundang.

Advertisement

PDIP merupakan pengusung pasangan cawali-cawawali Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Seperti diketahui, pada Pilkada Solo 2020 lalu, PDIP mengusung pasangan cawali-cawawali nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

Sebut Thermogun Tidak Efektif, Gibran Calon Wali Kota Solo Usulkan Pakai Ini

Advertisement

Sebut Thermogun Tidak Efektif, Gibran Calon Wali Kota Solo Usulkan Pakai Ini

Sedangkan pasangan cawali-cawawali Solo nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju dari jalur perseorangan. Gibran-Teguh unggul perolehan suara sehingga berhak ditetapkan sebagai cawali-cawawali terpilih pada pleno penetapan, Kamis nanti.

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, Selasa (19/1/2021), mengatakan tidak mengundang parpol selain PDIP pada rapat pleno penetapan cawali-cawawali Solo terpilih. “Kami hanya undang PDIP. Yang mengusung paslon 01 hanya PDIP. Itu yang tercatat pada berkas pendaftaran paslon,” ujarnya.

Advertisement

3 Pegawai Positif Corona, Kantor BPPKAD Solo Lockdown

Parpol Pendukung

“Yang ada pada berkas sebagai pengusung PDIP saja. Mungkin parpol lainnya itu sebagai pendukung. Tapi kan tidak ada istilah parpol pendukung pada berkas pendaftaran ke KPU. Yang ada hanya parpol pengusung, dan itu hanya PDIP,” sambung Kajad.

Secara keseluruhan, selain PDIP, dalam rapat penetapan cawali-cawawali terpilih nanti, KPU Solo mengundang paslon serta anggota Bawaslu Solo. Ada juga unsur pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Solo, Kesbangpol, dan Desk Pilkada Pemkot Solo.

Advertisement

“Unsur Forkompinda itu seperti Kapolresta Solo, Dandim 0735/Solo, Kepala Kejari Solo, Ketua Pengadilan Negeri Solo. Kami juga undang Ketua DPRD Solo dan Sekretariat DPRD Solo. Jumlah total maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan,” urainya.

Kunjungi Puskesmas Manahan Solo, Gubernur Ganjar Ungkap Kelemahan Sistem Vaksinasi Covid-19

Kajad menyatakan tidak ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Solo 2020. Hal itu mendasarkan daftar perkara yang sudah di-list petugas Sekretariat KPU RI yang memantau PHPU di MK dan berdasarkan rakor PHPU KPU.

Advertisement

KPU pusat menggelar rakor dengan daerah-daerah yang terjadi perselisihan atau sengketa. Pilkada Solo tidak masuk dalam daftar perselisihan itu. “Solo memang tidak ada sengketa. Tapi kami masih menunggu buku register perkara konstitusi,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif