SOLOPOS.COM - Ratusan warga binaan pemasyarakatan mengikuti sosialisasi pemilu di aula Rutan Kelas I Solo, Jumat (2/2/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Rutan Kelas I Solo dalam Pemilu 2024. Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hak memilih sebanyak 668 orang.

KPU Solo menggelar sosialisasi pemilu dengan sasaran warga binaan di aula Rutan Kelas I Solo, Jumat (2/2/2024). Kegiatan itu dihadiri komisioner KPU Solo, Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga dan ratusan warga binaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka mendapatkan materi sosialisasi terkait jumlah surat suara dan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan ada dua TPS khusus di Rutan Solo yang disiapkan saat coblosan. Warga binaan pemasyarakatan bisa menggunakan hak pilih di TPS yang disiapkan di dalam rutan.

“Para warga binaan pemasyarakatan dilindungi hak memilih sebagai hak konstitusi dalam pemilu. Mereka bisa memilih di dua TPS khusus yang disiapkan di Rutan Solo,” kata dia.

Bambang menyampaikan kegiatan sosialisasi pemilu di Rutan Kelas I Solo bagian dari upaya mendongkrak tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengawan. Target partisipasi pemilih meningkat dibanding Pemilu 2019.

“Target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 sekitar 77,5%. Sekarang oleh KPU RI dipatok sekitar 80%. Sebelum di Rutan Solo, kami juga menggelar sosialisasi dengan target sasaran 300 warga lanjut usia di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon,” ujar dia.

Selain Rutan Solo, ada satu TPS khusus di Griya PMI Solo saat pemungutan suara. Para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah mengikuti bimbingan teknis (bintek) pemungutan suara dan penghitungan suara pada akhir Januari.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hak pilih sebanyak 668 orang. Mereka tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS khusus di Rutan Solo.

Menurut Urip, Rutan Kelas I Solo selalu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan dan melindungi hak memilih warga binaan saat pemungutan suara.

“Termasuk mengantisipasi jika ada warga binaan yang mendapatkan hak pembebasan seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sebelum 14 Februari. Pelaksanaan pemilu di Rutan Solo dipersiapkan jauh-jauh hari dengan berkoordinasi dengan KPU Solo,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya