SOLOPOS.COM - Warga mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Solo, Selasa (26/12/2023). KPU Kota Solo menggelar simulasi Pemilu 2024 yang diikuti puluhan masyarakat setempat sebagai gambaran dan bahan evaluasi agar pelaksanakan Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang berjalan dengan lancar. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO–Tahap layanan pengajuan pindah memilih Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah ditutup pada Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan data KPU Solo, mereka menerima 2.257 pengajuan pindah pemilih yang masuk Solo dan 2.721 pengajuan pindah memilih keluar Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sampai siang ini di Solo dari sembilan kategori pengajuan pindah memilih yang sudah ditutup tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Kemarin ada sekitar 2.257 pemilih masuk dan 2.721 pemilih keluar Solo. Dan ini masih kami update datanya,” ujar anggota KPU Solo, Aldian Andrew Wirawan, Selasa (16/1/2024) siang.

Tapi, menurut Aldian, pengajuan pindah memilih masih dilayani untuk masyarakat dengan kondisi tertentu. Mereka yaitu kelompok masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, serta menjadi pasien di rumah sakit.

Ada juga kelompok masyarakat yang menjadi tahanan di Rutan dan tertimpa bencana alam. Pengajuan pindah memilih masih dilayani hingga H-7 Pemilu 2024. “Pengajuan pindah memilih masih bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu,” kata dia.

Aldian mengatakan KPU Solo sudah mensosialisasikan perihal syarat dan tata cara pindah memilih kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang manajemen rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta organisasi mahasiswa.

“Kami sudah sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pindah memilih dengan mengundang pihak rumah sakit, universitas, pondok pesantren, organisasi mahasiswa pada 12 Desember 2023 dan tindak lanjutnya pada 2 Januari 2024,” kata dia.

Terkait tindak lanjut atas sosialisasi tersebut, menurut Aldian, KPU Solo sudah bersurat dengan perguruan tinggi, rumah sakit dan pondok pesantren. Tak hanya itu sosialisasi juga dilakukan melalui PPK dan PPS. Isi surat terkait batas waktu pindah memilih. Diharapkan masyarakat sudah tahu batas waktu itu.

Aldian mengatakan sosialisasi terkait syarat dan tata cara pindah memilih sudah dilakukan di media sosial atau medsos KPU Solo. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui syarat dan tata cara pindah memilih, termasuk tahapan atau jadwalnya.

Sementara pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di KPU daerah, PPK dan PPS, daerah asal maupun tujuan, dengan membawa E KTP atau KK. Pemohon juga mesti membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya