SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sragen menyosialisasikan cara mencoblos lima jenis surat suara kepada ratusan warga binaan di LP Kelas IIA Sragen, Jumat (20/1/2024). (Istimewa/Nugroho)

Solopos.com, SRAGEN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyosialisasikan cara pencoblosan kepada ratusan warga binaan atau narapidana (napi) dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Jumat (19/1/2024).

Dari 316 warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata 103 orang di antaranya kemungkinan tidak menggunakan hak pilihnya di LP Sragen karena sudah bebas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sementara potensi DPT tambahan (DPTb) sebanyak 330 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di LP pada Pemilu 2024, tepatnya 14 Februari 2024 mendatang.

Sosialisasi itu dilakukan dengan mengumpulkan para napi dan tahanan di halaman dalam LP tersebut. Komisioner KPU menyampaikan teknik pencoblosan yang benar terhadap lima jenis surat suara yang akan dicoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Kepala LP Kelas IIA Sragen Tunggul Buono kepada wartawan menyampaikan teknis pencoblosan di dalam LP tentu berbeda dengan masyarakat di luar LP. Dia berharap dengan sosialisasi itu para warga binaan memahami tentang pencoblosan yang benar dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar.

“Jumlah warga binaan untuk saat ini ada 546 orang. Adapun untuk DPT-nya 316 orang tetapi yang sudah bebas 103 orang, sehingga jumlah DPT tinggal 213 orang. Kemudian DPTb kemungkinan sebanyak 330 orang,” jelasnya.

Tunggul berupaya memfasilitasi agar warga binaan bisa menggunakan hak suaranya. Ratusan warga binaan itu, kata dia, akan mencoblos di dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sragen M. Zaenal Arifin menjelaskan 103 orang eks napi yang sudah keluar dari LP itu tetap dalam memilih di luar LP lewat mekanisme pindah pemilih.

Dia menerangkan potensi DPTb di LP itu tercatat sebanyak 335 orang. Dia menjelaskan pada prinsipnya pemilih di TPS khusus di dalam LP itu diperlakukan sama dengan TPS reguler lainnya.

“Para warga binaan ini belum tentu dari Sragen semua sehingga surat suara yang mereka terima menyesuaikan atau tidak sama. Ketika ada yang berasal dari luar Jawa Tengah bisa jadi hanya menerima surat suara untuk pemilihan presiden saja,” jelasnya.

Zaenal menerangkan skrining kartu tanda penduduk (KTP) sudah dilakukan terhadap warga binaan di LP. Dia juga mengajak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencetakan KTP elektronik dan sudah berjalan baik.

“Secara teknis tidak ada kendala, termasuk petugas KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] nanti kami ambilkan dari pegawai LP setempat. Petugas ketertiban TPS itu dilakukan bersama Satpol PP Sragen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya