Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 100 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tereliminasi dari daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Sragen, Jumat (18/8/2023). Sementara caleg yang masuk DCS jumlahnya 466 orang.
Bacaleg yang tak masuk DCS itu lantaran tak memenuhi syarat. DCS akan diumumkan pada Sabtu (19/8/2023) oleh KPU Sragen.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat siang, menjelaskan jumlah bacaleg yang mendaftar awalnya 568 orang. Setelah masa perbaikan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengurangi satu bacalegnya dari 50 jadi 49 orang.
Kemudian pada tahap pengajuan perubahan, kata dia, jumlah bacaleg yang diajukan ke KPU berkurang satu orang lagi sehingga menjadi 566 orang karena bacaleg dari Partai Gelora berkurang dari 20 orang menjadi 19 orang.
Kemudian pada tahap pengajuan perubahan, kata dia, jumlah bacaleg yang diajukan ke KPU berkurang satu orang lagi sehingga menjadi 566 orang karena bacaleg dari Partai Gelora berkurang dari 20 orang menjadi 19 orang.
“Setelah dilakukan verifikasi lagi kemudian kami menetapkan ada sebanyak 466 orang caleg yang memenuhi syarat masuk dalam DCS dalam pleno tertutup, Jumat ini. Selebihnya sebanyak 100 orang bacaleg tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Dia mencontohkan, Partai Buruh dari awalnya 21 bacaleg yang diajukan, hanya enam orang yang memenuhi syarat. Partai Gelora, dari 19 bacaleg yang diajukan juga hanya enam orang yang memenuhi syarat. “PKN, dari tujuh bacaleg yang memenuhi syarat hanya tiga orang. Hanura dan Partai Garuda masing-masing juga hanya tiga orang yang memenuhi syarat. PSI dari pengajuan 13 orang bacaleg ternyata hanya sembilan yang memenuhi syarat,” ujarnya.
“DCS ini akan kami umumkan Sabtu besok lewat media cetak dan radio serta media online milik KPU. Setelah diumumkan, kami menunggu tanggapan masyarakat selama 19-28 Agustus 2023. Bagi masyarakat yang menanggapi bisa langsung ke KPU. Apabila terbukti bisa mengarah ke TMS maka caleg sementara itu bisa saja masuk dalam TMS,” ujarnya.
Setelah DCS diumumkam, maka tahapan berikutnya pencermatan terhadap rencana daftar caleg tetap (DCT) oleh partai politik (parpol). Pada tahapan ini, jelas dia, parpol masih memungkinkan mengganti caleg atau mengubah nomor urut dan sebagainya. Batas pencermatan itu sampai 3 Oktober 2023.
Daftar DCS Partai Politik yang ditetapkan KPU Sragen
Partai Politik Memenuhi Syarat
Total 466 orang
Sumber: KPU Sragen.