SOLOPOS.COM - Ilustrasi Petugas KPPS (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen diingatkan jangan sampai disusupi oleh tangan panjang tim sukses calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) dan partai politik (parpol) dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Peringatan tersebut disampaikan anggota masyarakat peduli Pemilu 2024 Sragen, Fadhil Mansyurrudin, kepada Solopos.com, Minggu (31/12/2023). Fadhil mengatakan tahapan perekrutan anggota KPPS di KPU masih berjalan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia mewanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu supaya dalam perekrutan anggota KPPS itu jangan sampai disusupi tim sukses capres-cawapres dan parpol. Dia mendapat informasi bahwa ada anggota KPPS yang masih dalam satu ikatan keluargam seperti anak, kakak, ayah, dalam setiap KPPS.

Dia berharap dalam perekrutan KPPS itu jangan sampai ada indikasi monopoli dan nepotisme.

“Indikasi itu ada. Kami mendorong KPU harus transparan atau diumumkan sejak dini nama-nama dan alamat ketua/anggota KPPS di masing-masing TPS [tempat pemungutan suara] supaya masyarakat mengetahui anggota KPPS yang akan bertugas dalam pemungutan suara TPS. Di sisi lain, para pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) dalam meminimalisasi pelanggaran netralitas KPPS,” jelas dia.

Dia mendorong KPU bila menemukan anggota KPPS tidak netral perlu diganti kalau sudah ada laporan dan klarifikasi. Dia mengatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terjadi keributan di TPS yang menyebabkan ketidaknetralan petugas di TPS.

“Saya dapat informasi di lapangan bahwa ada indikasi suami KPPS sedangkan istri PTPS atau Pengawas Tempat Pemunguatan Suara. Padahal mereka sudah membuat pernyataan bermeterai tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., mengatakan proses perekrutan sudah berjalan dan ada beberapa hal yang harus dipenuhi calon anggota KPPS agar lolos seleksi administrasi.

Persyaratan itu, jelas dia, berupa surat pernyataan tentang pernyataan integritas. Dia mengatakan KPU juga membuat tanggapan masyarakat dalam seleksi administrasi.

“Pada Jumat (29/12/2023) untuk mendapat tanggapan masyarakat sudah berakhir karena tanggapan itu 23-28 Desember 2023. Setelah tanggapan masyarakat selanjutnya ada proses identifikasi dan klarifikasi. Kalau ada indikasi itu, kami akan melakukan proses klarififikasi. Jika memang terbukti melanggar akan kami ganti sebelum penetapan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya