SOLOPOS.COM - Tokoh masyarakat dan anggota Bawaslu Sragen mengikuti sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan di RM Cengkir Gading, Puro, Karangmalang, Sragen, Rabu (24/4/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pada Rabu (24/4/2024), menyosialisasikan persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen. Calon perseorangan wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 57.023 orang atau 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen.

Sosialisasi persyaratan calon independen itu digelar di Rumah Makan Cengkir Gading Puro, Karangmalang, Sragen. Hadir dalam acara itu perwakilan partai politik, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, ormas kepemudaan, dan tokoh masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Kepala Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Isnaeni, menyampaikan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU Sragen No. 724/2024 tentang Syarat Minimal daj Persebaran Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Sragen 2024.

Dalam tahapan pencalonan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024.

“Dengan jumlah DPT di Sragen sebanyak 760.294 pemilih, maka syarat minimal bagi bakal calon independen adalah mendapat dukungan 7,5% dari jumlah DPT atau sebanyak 57.023 orang. Sebarannya harus lebih daei 50% dari jumlah kecamatan sehingga mininal sebaran ada di 11 kecamatan,” jelas Isnaeni.

Warga yang bisa memberi dukungan terdiri atas penduduk berusia minimal 17 tahun terhitung pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, yakni 19 Agustus 2024. Penduduk yang tercantum dalam DPT, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih pemilu juga dapat memberi dukungan.

“Selain itu penduduk yang bisa mendukung berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan dan tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang diladang aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., mengatakan dalam formulir dukungan disertakan nomor telepon dan email untuk memudahkan verifikasi faktual (verfak). Semua dukungan itu akan diunggah dalam aplikasi Silon yang bisa diakses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

“Verifikasi faktual dukungan tidak pakai sampel, tetapi dicek satu per satu. Bila tidak ketemu orangnya maka bisa via video call, maka itu pencantuman nomor telepon itu penting,” ujarnya.

Perwakilan dari ormas keagamaan, Heru Susanto, menilai sulit bagi bakal calon untuk memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu biaya politiknya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya