SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye politik (rumahpemilu.org)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membutuhkan ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rinciannya yakni sebanyak 60 PPK masing-masing 5 orang di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.  Sementara, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 501 yang tersebar di 167 desa atau kelurahan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami butuh 60 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sementara jumlah PPS yang kami butuhkan sebanyak 501 orang, jumlah tersebut tersebar di 167 desa/ kelurahan dengan masing-masing PPS berjumlah 3 orang,” terang Suci.

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Kamis (10/11/2022), mengatakan SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

Baca juga: 2 Parpol Tak akan Jalani Verifikasi Faktual di Karanganyar

Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Dalam penggunaannya, untuk mengunggah dokumen SIAKBA dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun bagi yang tidak terdaftar.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.  Diharapkan dengan  pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Dia mengatakan pendaftaran hingga pembentukan PPK maupun PPS masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis KPU pusat. Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dimulai pada November 2022 ini.

Kemudian pendaftar terpilih akan dibentuk menjadi PPK pada bulan yang sama, selanjutnya pada Desember dibentuk PPS.

Dia membeberkan Badan Adhoc sendiri terdiri atas anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri hingga Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Bagi warga yang berminat mendaftar bisa selalu cek website, medsos KPU Sukoharjo agar tidak ketinggalan informasi,” terang Suci.

Cara pendaftarnya calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi  https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

Baca juga: Ada Parpol Catut Nama Warga di Sipol, KPU Klaten Pertemukan Kedua Belah Pihak

Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar. Ketiga, pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA. Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.

Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Namun apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Singgung 250 Hacker China Cemari Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya