Soloraya
Kamis, 10 November 2022 - 13:26 WIB

KPU Sukoharjo akan Buka Loker PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). (Istimewa/KPU Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Advertisement

“Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka dengan datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online, direncanakan menggunakan SIAKBA,” jelas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Kamis (10/11/2022).

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

Advertisement

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Baca juga: 2 Parpol Tak akan Jalani Verifikasi Faktual di Karanganyar

Advertisement

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.  Diharapkan dengan  pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Advertisement

Dia mengatakan pendaftaran hingga pembentukan PPK maupun PPS masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis KPU pusat. Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dimulai pada November 2022 ini.

Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Kemudian pendaftar terpilih akan dibentuk menjadi PPK pada bulan yang sama, selanjutnya pada Desember dibentuk PPS.

Advertisement

Dia membeberkan Badan Adhoc sendiri terdiri atas anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri hingga Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Bagi warga yang berminat mendaftar bisa selalu cek website, medsos KPU Sukoharjo agar tidak ketinggalan informasi,” terang Suci.

Cara pendaftarnya calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi  https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar. Ketiga, pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA. Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.

Baca juga: Ada Parpol Catut Nama Warga di Sipol, KPU Klaten Pertemukan Kedua Belah Pihak

Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Namun apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Singgung 250 Hacker China Cemari Pemilu 2024

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif