SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menyebut hingga kini belum ada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berencana memanfaatkan tempat pendidikan atau sekolah untuk kampanye di Kabupaten Jamu.

KPU Sukoharjo juga membeberkan bagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait maraknya alat peraga kampanye seperti baliho yang telah bertebaran di sejumlah jalanan Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara uji materi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah isi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu pada Selasa (15/8/2023). Pemohon uji materi adalah Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Semula pasal tersebut melarang peserta pemilu menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye. Kemudian MK mengubah pasal itu dengan mencantumkan pengecualian atas penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Sebelum diubah, pengecualian itu dijelaskan pada bagian penjelasan UU yang sama. Dalam putusannya itu, MK juga menjelaskan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa digunakan sebagai tempat kampanye sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kalau untuk detail teknisnya kami belum mendengar apakah di Sukoharjo juga akan ada parpol yang akan melakukan sosialisasi di sekolah. Itu belum ada informasi yang disampaikan kepada kami. Kami sempat membaca di media kalau di Wonogiri sudah ada respons akan memanfaatkan itu,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo-Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani dalam Media Gathering di Hotel Sarila Sukoharjo, Jumat (1/9/2023).

Suci juga membeberkan KPU RI belum memberikan perintah maupun sosialisasi pada komisioner terkait hal tersebut. Menurutnya, keputusan MK tersebut tentunya akan mengubah PKPU. Tetapi hingga kini belum ada regulasi yang keluar dan disampaikan berjenjang ke KPU provinsi maupun kabupaten. Ia mengaku pihaknya belum bisa memberikan tanggapan perihal kampanye di sekolah itu.

Suci juga membeberkan jadwal Kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023- 10 Februari 2024. Kampanye tersebut diperbolehkan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta melalui media sosial.

Sementara pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024 parpol berhak melakukan kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring. Disinggung perihal telah merebaknya pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum seperti baliho yang bergambar tokoh-tokoh politik, Suci mengakui KPU tak menutup mata terkait hal tersebut.

“Kalau merujuk pada masa kampanye masih nanti 28 November parpol boleh melakukan sosialisasi. Ada batasannya untuk tidak mengajak dan mempengaruhi orang menentukan pilihan pada parpol dan caleg. Alat peraga kampanye sudah sejak jauh-jauh bulan dipasang sebelum penetapan nomor, kami juga melihat itu. Tetapi KPU tidak bisa memerintahkan membersihkan itu bukan ranah kami,” ungkap Suci.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo Ita Efiyati membeberkan KPU telah memiliki PKPU 15/2023, salah satunya mengatur diperbolehkannya pemasangan baliho tersebut asal tidak ada unsur ajakan.

“Itu diperbolehkan asal tidak mengajak. Itu masih mengambang di kami, terkait [batasan sosialisasi pada] PKPU tersebut, belum ada arahan lebih lanjut. Terkait regulasi diatur pada Perda, ada yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye. [Perda baru] itu kami belum koordinasi dengan Bawaslu dan Pemda,” ungkap Ita.

Sementara dalam PKPU tersebut pada Pasal 33 tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum memuat aturan terkait besaran alat peraga dan bentuk bahan kampanye. Di antaranya seperti selebaran, brosur, pamflet, stiker, serta atribut kampanye lainnya yang memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. “Kalau hanya nama dan nomor urut itu sosialisasi kepada masyarakat umum,” imbuh Ita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya