Soloraya
Senin, 19 Desember 2022 - 12:09 WIB

KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran PPS, Berikut Syaratnya!

Magdalena Naviriana Putri  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo mengadakan uji publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Hotel Tosan, Solo Baru, Sabtu (10/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat Desa/Kelurahan atau lebih populer dengan istilah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari sejak Minggu-Selasa 18-27 Desember 2022.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyebut KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS. Masing-masing dalam satu desa/kelurahan membutuhkan tiga orang anggota.

Advertisement

“Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) Siakba https://siakba.kpu.go.id/login. Dengan aplikasi berbasis website tersebut membantu dalam proses pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terang Suci kepada Solopos.com, Senin (18/12/2022).

Suci membeberkan persyaratan yang digunakan untuk  mendaftar sebagai PPS di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Advertisement

Suci membeberkan persyaratan yang digunakan untuk  mendaftar sebagai PPS di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca Juga: KPU Sragen Buka Pendaftaran PPS, Kebutuhan 624 Orang

“Selain itu harus ada surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” kata Suci.

Advertisement

Calon peserta diharuskan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Calon peserta diharuskan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Calon peserta PPS tidak diperbolehkan dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Selain itu calon peserta PPS harus tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Calon peserta juga harus mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, KPU Boyolali: Bukan Orang Itu-Itu Saja

Advertisement

Tak hanya itu kemampuan calon peserta dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi juga menjadi persyaratan lain. Calon peserta juga harus memiliki surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan jika calon paling singkat dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Selain itu dalam persyaratan harus ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6 wajib terlampir dalam berkas.

“Jadwal pembentukan PPS yakni pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon PPS 18-27 Desember 2022.  Selanjutnya penelitian administrasi mulai 19-29 Desember 2022. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. Disusul seleksi tertulis tanggal 2-4 Januari 2023,” urai Suci.

Advertisement

Baca Juga: KPU Boyolali Tuai Kritik Soal Seleksi PPK, Bawaslu Berikan Tanggapan  

Kemudian pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada  5-7 Januari 2023 dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 30 Desember 2022-7 Januari 2023. Tahap wawancara dilaksanakan pada 8-10 Januari 2023 dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tanggal 11-13 Januari 2023. Sementara penetapan anggota PPS akan dilakukan pada 13 Januari 2023 serta pelantikan pada 17 Januari 2023.

“Jika pelamar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo. Atau dapat menghubungi kontak (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja,” urai Suci.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif