SOLOPOS.COM - Pendaftar menyerahkan berkas administrasi proses rekrutmen petugas pantarlih untuk pilkada serentak 2024 di wilayah Baki, Jumat (14/6/2024). (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membutuhkan sebanyak 2.574 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan mulai 24 Juni-25 Juli dengan gaji senilai Rp1 juta.

KPU Sukoharjo telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas pantarlih hingga Rabu (19/6/2024). Masyarakat yang berniat melamar menjadi petugas pantarlih harus memenuhi syarat administrasi seperti minimal berusia 17 tahun, minimal lulusan SMA atau sederajat, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik paling singkat selama lima tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hasil seleksi pantarlih diumumkan pada 21 Juni 2024. Sementara proses pelantikan petugas pantarlih direncanakan pada 24 Juni,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Jumat (14/6/2024).

Menurut Bani, kebutuhan pantarlih di Sukoharjo sebanyak 2.574 orang. Setiap petugas pantarlih diberi tugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah penduduk.

Satu petugas pantarlih bertugas melakukan coklit data pemilih di satu lokasi TPS. Apabila jumlah pemilih di TPS lebih dari 400 orang maka proses coklit data pemilih dilakukan dua petugas pantarlih. “Jumlah TPS dalam Pilkada Sukoharjo sebanyak 1.305 TPS. Jadi, sebagian besar TPS ada dua pantarlih yang melakukan coklit dengan mengacu pada data penduduk potensial pemilih pemilu [DP4] yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara [DPS],” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, mengatakan para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bakal dilantik pada 24 Juni. Mereka bakal mengikuti bimbingan teknis soal pemutakhiran data pemilih sebelum terjun ke lapangan di wilayahnya masing-masing.

Masa kerja petugas pantarlih selama sebulan mulai 24 Juni-25 Juli. “Gaji petugas pantarlih Rp1 juta. Masyarakat yang berniat mendaftar dipersilakan datang langsung ke sekretariat panitia pemungutan suara [PPS] di tingkat desa/kelurahan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya