SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Nuril Huda, di kantornya, Kamis (19/5/2022). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, di Solobaru, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (5/4/2023). Dari DPS yang telah ada dimungkinkan ada perubahan jumlah data pemilih setelah uji publik.

Saat ini DPS di Kabupaten Sukoharjo tercatat sebanyak 681.558 calon pemilih. Dari jumlah tersebut pemilih laki-laki sebanyak 336.639 dan pemilih perempuan 344.919. “Setelah rapat pleno terbuka digelar akan ada kemungkinan perubahan jumlah data pemilih mengingat akan dilakukan uji publik,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, saat ditemui dalam kegiatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lebih lanjut menurutnya dengan adanya uji publik masyarakat luas bisa melakukan perbaikan apabila namanya tidak sesuai dengan data dalam daftar pemilih. Disinggung terkait pemilih ganda, Nuril mengatakan hal tersebut sudah diatur oleh sistem. Maka di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa mengubah hal itu karena sudah terkoneksi terpusat, misalnya dengan data kependudukan dan lainnya.

Menurutnya, potensi kegandaan yang dimungkinkan terjadi di Sukoharjo berasal dari daftar pemilih yang terdaftar di TPS khusus di Kabupaten lain. Misalnya warga Sukoharjo yang menjadi warga tahanan di Rutan Sragen, Solo, atau lainnya. Selain itu potensi kegandaan juga terjadi karena adanya pemilih di luar negeri.

Selain itu, dia menyebut ada sekitar 800 pemilih baru. Jumlah data tersebut berdasarkan potensi pemilih pemula, mutasi dan alih status TNI-Polri menjadi warga sipil. “Dari hasil coklit kemarin pemilih pemula sudah masuk di kategori pemilih baru. Selain dari warga yang berusia minimal 17 tahun juga dari alih status kewarganegaraan dari TNI Polri ke sipil, dan pernikahan di bawah usia 17 tahun,” jelasnya.

Pemilu 2024 sendiri memasuki tahapan penetapan DPS dari hasil rapat pleno di tingkat PPS, PPK dan terakhir KPU. Saat ini data pemilih telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga hal itu memungkinkan adanya perbedaan antara hasil pleno di PPK dengan di Kabupaten.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan data pemilih Bawaslu dengan KPU Sukoharjo terdapat perbedaan terutama dalam coklit lalu. “Data Bawaslu dengan KPU berbeda, kita sampaikan untuk diperbaiki tapi belum dieksekusi sampai saat ini. Kemungkinan di eksekusinya pasca pengumuman DPS ini,” kata Bambang.

Selain itu, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten, menurutnya dari hasil pengawasan terdapat sejumlah catatan. Catatan tersebut di antaranya terdapat pada administrasi di jajaran KPU terkait perubahan data dari PPS ke PPK. Sehingga menurutnya tumpang tindih antara satu kecamatan dengan kecamatan lain.

“Kami sudah memberikan 20 saran perbaikan, 17 di tingkat kecamatan dan 3 tingkat kabupaten. Dari saran perbaikan ini ada sekitar 4.046 form pengawasan. Berarti tugas pengawas kami harus benar-benar bekerja melakukan pengawasan dalam rangka mengawal hak pilih,” tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya