Soloraya
Sabtu, 26 September 2020 - 05:00 WIB

KPU Sukoharjo Larang 6 Kegiatan Ini Selama Masa Kampanye Pilkada 2020

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melarang enam jenis kegiatan selama masa kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari mulai 26 September-5 Desember 2020.

Masa kampanye akan diawali deklarasi damai pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) untuk menjaga kondusivitas keamanan dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Advertisement

KPU Sukoharjo telah melaksanakan rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut pasangan cabup-cawabup di Hotel Tosan, Solo Baru, Kamis (24/9/2020). Pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA mendapat nomor urut satu.

Cawabup Sukoharjo Wiwaha Aji Santosa Punya Harta Rp46 Juta, Tanah Dan Bangunan Nol

Advertisement

Cawabup Sukoharjo Wiwaha Aji Santosa Punya Harta Rp46 Juta, Tanah Dan Bangunan Nol

Sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi mendapat nomor urut dua. Selanjutnya, tahapan masa kampanye pasangan calon peserta Pilkada Sukoharjo mulai 26 September dengan deklarasi damai dua pasangan calon.

“Masa kampanye kami awali dengan deklarasi damai pasangan calon. Ini komitmen penyelenggara pemilu dan pasangan calon untuk menjaga kondusivitas keamanan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, kepada Solopos.com, Jumat (25/9/2020).

Advertisement

Siap-Siap! Pemprov Jateng Bakal Pindahkan SMAN 2 Solo Ke Pasar Kliwon

Pasangan calon peserta Pilkada Sukoharjo juga tidak boleh melakukan melakukan mobilisasi massa saat kampanye yang berisiko terjadi penularan Covid-19.

Sanksi

“Aturan kampanye ini ada dalam Peraturan KPU [PKPU] No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Ada sanksi bagi pasangan calon atau tim kampanye yang melanggar regulasi tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Sesuai regulasi itu, pasangan calon, partai politik (parpol), dan tim kampanye tidak boleh melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti konser musik dan pentas seni.

Pembebasan Biaya Sewa Rusunawa Solo Berakhir, Penghuni Siap-Siap Harus Bayar Lagi!

Juga kegiatan olahraga seperti jalan santai dan sepeda santai, kegiatan sosial seperti donor darah dan bazar dan peringatan hari ulang tahun (HUT) parpol.

Advertisement

Tak hanya itu, larangan juga berlaku untuk kegiatan perlombaan dalam masa kampanye Pilkada Sukoharjo lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Update Covid-19 Solo: Tambah 6 Kasus Positif Baru, Meninggal Dunia Tambah 1 Orang

Anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan petugas pengawas desa/kelurahan bakal memantau kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon dalam wilayah masing-masing.

"Aspek kesehatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif