Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2020 - 21:13 WIB

KPU Sukoharjo Rekrut 12.425 KPPS, Salah Satu Syaratnya Surat Pernyataan Bebas Covid-19

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sukoharjo membuka perekrutan 12.425 calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS Pilkada Sukoharjo 2020. Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka 7 Oktober-13 Oktober.

Setiap tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan tujuh anggota KPPS. Sementara jumlah TPS ada 1.775 unit tersebar pada 167 desa/kelurahan. Artinya, KPU membutuhkan total 12.425 orang petugas KPPS.

Advertisement

"Tujuh anggota KPPS bakal bertugas pada masing-masing TPS. Kami membuka pendaftaran calon angggota KPPS mulai besok [Rabu]," kata Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Suci Handayani, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (6/10/2020).

Begini Ceritanya Remaja Sragen Terpisah Dari Orang Tuanya Dan Hilang 10 Tahun Lalu

Advertisement

Begini Ceritanya Remaja Sragen Terpisah Dari Orang Tuanya Dan Hilang 10 Tahun Lalu

Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS KPU Sukoharjo bisa mendaftar dengan mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan. Berkas itu seperti surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar bisa menyerahkan berkas administrasi kepada panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Menurut Suci, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar calon anggota KPPS.

Advertisement

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

Berkas Administrasi

Para calon anggota KPPS KPU Sukoharjo juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau RSUD Ir Soekarno dan surat pernyataan bebas Covid-19.

"Penelitian berkas administrasi calon anggota KPPS selama tujuh hari. Sementara masa kerja anggota KPPS selama 30 hari mulai 24 November-23 Desember," papar Suci.

Advertisement

Proses seleksi calon anggota KPPS tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat menyerahkan berkas dokumen administrasi, para pendaftar wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Duh Molor Lur! Underpass Transito Solo Baru Bisa Dilewati Kendaraan Januari 2021

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan proses rekrutmen calon anggota KPPS bakal dipantau anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Advertisement

Hal ini untuk memastikan para calon anggota KPPS tidak memiliki latar belakang sebagai kader parpol maupun tim kampanye peserta pemilu. Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat TPS, desa, kecamatan hingga kabupaten harus profesional dalam menjalankan tugas dalam Pilkada Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif