SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 kepada kepala desa/lurah di 167 desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Sukoharjo di Graha PGRI Joho Sukoharjo, Kamis (21/12/2022). (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengelar sosialisasi pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan atau disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Kamis (22/12/2022) di Graha PGRI Joho Sukoharjo.

Sasaran sosialisasi ditujukan kepada kepala desa/lurah di 167 desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dalam sambutannya mengatakan kepala desa/lurah menjadi bagian penting dalam menyukseskan Pemilu 2024. Mengingat badan adhoc yang akan dibentuk berada di tingkat desa dan kelurahan. Tentunya sosialisasi tersebut diharapkan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sosialiasi saat ini dengan peserta seluruh kepala desa/lurah di Kabupaten Sukoharjo. Juga dalam rangka koordinasi karena PPS nanti bertugas dan menjalankan tugasnya dibantu sekretariatan PPS,” jelas Nuril.

Baca Juga: KPU Sukoharjo Bantah Ada Intimidasi dalam Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Dia mengatakan dalam satu  desa/kelurahan membutuhkan 3 orang PPS dan seorang sekretaris PPS dibantu 2 anggota staf yang berasal dari perangkat desa/kelurahan.

Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani menyampaikan materi tentang persyaratan pembentukan PPS. Beberapa ketentuan berbeda terkait PPS pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya tidak adanya batasan periodesasi badan adhoc PPS. Selain itu juga terkait sistem pendaftaran secara online di mana pada pemilu sebelumnya masih menerapkan tatap muka.

“Yang berbeda dari persyaratan badan adhoc salah satunya PPS tidak ada lagi periodesasi. Artinya meskipun sudah menjabat sebagai PPS berkali-kali tetap bisa mendaftarkan diri jika memenuhi persyaratan. Yang jelas pendaftar PPS harus domisili di daerah setempat [desa/Kelurahan] yang dibuktikan dengan KTP,” ujar Suci.

Selain itu,  pendaftaran PPS secara online mengunakan aplikasi Siakba seperti saat pendaftaran PPK lalu. Tetapi  meski diterapkan secara online, KPU Sukoharjo membuka helpdesk untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi pendaftar yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran PPS, Berikut Syaratnya!

Adanya santunan dan kenaikan honor menjadi salah hal yang disampaikan Suci dalam kesempatan tanya jawab dengan peserta. Terkait dengan gaji, menurut dua Ketua PPS akan menerima gaji senilai Rp1,5 juta, sedangkan anggota Rp1,2 juta dengan masa kerja selama 18 bulan dan bisa diperpanjang.

“PPK yang kemarin sudah ditetapkan dan akan dilantik gajinya juga naik. Ketua menjadi Rp2,5 juta, anggota sebesar Rp2,2 juta,” jelas Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya