SOLOPOS.COM - Caleg PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna (kiri) dan Ngadiyanto. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menerima surat pengunduran diri dua calon anggota legislatif (caleg) PDIP atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Dalam waktu dekat, KPU Sukoharjo akan melakukan klarifikasi terhadap struktural DPC PDIP Sukoharjo terkait surat pengunduran diri tersebut.

Sebagai informasi, secara perolehan suara, Aristya dan Ngadiyanto adalah dua caleg terpilih yang berpeluang dilantik sebagai anggoat DPRD Sukoharjo 2024-2029. Aristya meraih 5.330 suara di Dapil 2, sementara Ngadiyanto mengumpulkan 6.246 suara di Dapil 5.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan surat pengunduran diri tersebut diterima KPU Sukoharjo pada Senin (25/3/2024). Menurut Bani, sapaan akrabnya, surat pengunduran diri itu atas nama caleg PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

“Surat pengunduran diri itu dilayangkan oleh pengurus DPC PDIP Sukoharjo pada Senin,” kata dia, kepada Solopos.com, Selasa (26/3/2024).

KPU Sukoharjo telah melakukan klarifikasi terhadap pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo. Hal ini untuk memastikan status kedua caleg PDIP tersebut setelah surat pengunduran diri yang dilayangkan pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo.

Menurut Bani, hasil klarifikasi itu menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menetapkan caleg terpilih dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih dalam Pemilu 2024. “Peserta pemilu merupakan partai politik (parpol) bukan caleg yang bersangkutan. Jadi kami meminta klarifikasi pengurus parpol bukan caleg. Setelah menerima surat pengunduran diri, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC PDIP Sukoharjo,” ujar dia.

Bani menegaskan KPU Sukoharjo hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan dalam tahapan pemilu. Saat ini, KPU Sukoharjo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan ada atau tidak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sukoharjo terpilih.

“Kalau masalah internal partai, kami tidak memiliki wewenang. Acauan kami hanya dalam penetapan caleg terpilih, yakni PKPU No 6/2024 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024,” papar dia.

Sebelumnya, seribuan kader PDIP dari Kecamatan Weru, Baki, dan Mojolaban pada Senin (18/3/2024) berunjuk rasa di kantor KPU Sukoharjo dan DPC PDIP Sukoharjo. Mereka menuntut keadilan demokrasi untuk dua caleg PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyatno, yang diisukan tak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna memperoleh suara terbanyak ke empat di Dapil 2, yakni 5.330 suara Namun berdasarkan hasil penghitungan internal partai secara mandiri, suara terbanyak diraih Jaka Triyatno yang meraup 3.989 suara.

Sementara di Dapil V, Ngadiyanto juga masuk empat besar caleg PDIP dengan suara terbanyak versi KPU Sukoharjo. Namun, berdasarkan hasil penghitungan internal partai, suara terbanyak diraih Anton Purwo Saputro yang meraih 5.975 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya