SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar jumpa pers penyampaian DCT pada Jumat (3/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 460 calon anggota legislatif (caleg) siap bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024. Para caleg tersebut ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif Kabupaten Karanganyar 2024. Penetapan digelar melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar pada Jumat (3/11/2023).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan sesuai tahapan penetapan daftar calon yang di mulai sejak April hingga November, awalnya terdapat 462 bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun memasuki tahapan penetapan DCT, terdapat dua bacaleg yang meninggal dunia. Dua Bacaleg tersebut dari Partai Perindo dan Nasdem. Hingga 13 hari sebelum penetapan DCT, partai politik memiliki kesempatan untuk mengganti calon meninggal dunia tersebut.

“Di kesempatan pencermatan DCT, Partai Perindo melakukan pergantian calon yang meninggal. Sedangkan Nasdem memilih tidak melakukan pergantian,” kata Maksum dalam jumpa pers di KPU Karanganyar pada Jumat.

Lebih lanjut KPU memverifikasi persyaratan administrasi bacaleg dari Partai Perindo tersebut. Namun sayangnya dari hasil verifikasi berkas calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan sejumlah dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat, seperti ijazah tidak dilegalisir, surat pernyataan tidak di tanda tangani dan tidak bermeterai. Dengan demikian, dari 462 Bacaleg, hanya 460 caleg yang masuk DCT di Pemilu 2024.

“Dari 460 caleg ini terdapat 14 caleg yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan surat pengunduran diri terkait dengan status pekerjaannya yang mengharuskan untuk mundur sebelum DCT. Seperti dari kepala desa,” kata dia.

Pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 nanti, mereka akan memperebutkan 45 kursi DPRD Karanganyar. Daerah pemilihan (dapil) di Karanganyar terbahi menjadi lima, dengan alokasi kursi DPRD yang berbeda-beda tergantung jumlah pemilih.

Di Dapil 1 ada 104 caleg yang memperebutkan 10 kursi. Dapil 2 ada 101 caleg juga memperebutkan 10 kursi, Dapil 3 ada 78 caleg memperebutkan 8 kursi. Dapil 4 terdapat 76 caleg memperebutkan 7 kursi, Terakhir, Dapil 5 dengan 101 caleg memperebutkan 10 kursi.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menambahkan jumlah pemilih di Bumi Intanpari ada 707.967 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Menuju 14 Februari 2024, KPU masih akan melakukan pemeliharaan DPT karena angkanya masih dinamis. Pendaftaran DPT pemeliharaan akan ditutup tujuh hari sebelum pencoblosan.

“KPU menghitung kebutuhan cetak surat suara. Di Karanganyar di angka 707.967 pemilih pada DPT pada Juli lalu. DPT ini mendasari jumlah surat suara yang perlu diadakan. Nantinya ada cadangan surat suara dua persen DPT di TPS,” kata Trias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya