SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wonogiri membuka lowongan kerja sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS Pemilu 2024 mulai Senin-Rabu (11-20/12/2023). Kebutuhan anggota KPPS di Wonogiri sebanyak 27.370 orang.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di tempat pemungutan suara (TPS).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di Wonogiri terdapat 3.910 TPS yang tersebar di 394 desa/kelurahan. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Sahid menjelaskan KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, pemberitahuan kepada pemilih tiga hari sebelum pemilihan, pemungutan suara, dan penyerahan hasil suara kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Masa kerja KPPS dihitung selama satu bulan mulai 25 Januari-25 Februari 2024. Tahapan seleksi rekrutmen untuk lowongan KPPS Wonogiri yaitu pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman calon anggota, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota, dan penetapan dan pelantikan.

Salah satu syarat pendaftaran anggota KPPS adalah warga lulusan minimal SMA berusia 17 tahun hingga 55 tahun. Proses rekrutmen dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan.

“Kami prioritaskan yang muda-muda tetapi tidak juga mengesampingkan unsur pengalaman yang dimiliki para pendaftar,” kata Sahid saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/12/2023).

Dia melanjutkan meski anggota KPPS itu bertugas di TPS, PPK bisa memfungsikan mereka saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain KPPS, di TPS kelak akan ada dua petugas ketertiban dua orang.

Namun, petugas ketertiban itu tidak melalui proses pendaftaran melainkan penunjukan dari pemerintah daerah. Adapun honorarium anggota KPPS senilai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Sedangkan petugas ketertiban honornya Rp700.000. “Prinsipnya mereka bertanggung jawab atas semua kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS,” ujar Sahid.

Sahid menambahkan mereka yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS bisa langsung menuju sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. Informasi lebih lengkap ihwal rekrutmen KPPS juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya