Soloraya
Kamis, 8 September 2011 - 23:45 WIB

KPUD Sragen menilai persyaratan Untung Wiyono sah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Riewanto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen, Agus Riewanto, menyatakan persyaratan administrasi pada Pilkada 2006-2011 tidak ada yang bermasalah. Dari hasil verifikasi KPUD saat itu, terang Agus, semua persyaratan administrasi Untung Wiyono sah .

Agus Riewanto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
“Saat itu saya langsung ke Jakarta, yakni ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk verifikasi faktual atas ijazah persamaan (Uper) SMU. Kami juga ke Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) untuk verifikasi ijazah SH dia. Hasil verifikasi ke dua instansi itu menyatakan sah semua,” tegas Agus didampingi sejumlah anggota KPU Sragen saat dijumpai wartawan, Kamis (8/9/2011).

Menurut Agus, ijazah Sekolah Teknik (ST) dilegasisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sragen, yakni Gatot Supadi saat itu. Sedangkan untuk ijazah SD dilegalisasi Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangmalang. Klarifikasi yang sama, kata dia, juga dilakukan Panwaslu saat itu dan hasilnya juga sama.

Kepala Disdik Sragen, Gatot Supadi, saat dimintai keterangan tentang legalisasi itu membantah memberikan legalitas. “Tidak, tidak pernah tanda tangan. Tidak ada itu,” ujarnya sambil berjalan terburu-buru meninggalkan Espos dan masuk ruang Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen.

Advertisement

Sementara, mantan orang dekat Untung Wiyono, yakni Drajat Hari Suseno, mengaku juga tidak tahu soal ijazah yang digunakan Untung pada Pilkada 2000-2005. Saat itu, Drajad, mengaku belum bekerja dengan Untung Wiyono. Dia baru bekerja sebagai tim penelitian pembangunan jangka menengah dan jangka panjang pemerintahan Untung-Agus setelah pasangan Bupati-Wabup dilantik.

“Mestinya proses politik itu tidak bisa diintervensi hukum selama proses politik itu masih berjalan. Proses politik Pilkada 2000-2005 dimulai dari proses pendaftaran dan berakhir setelah calon terpilih dilantik. Nah, saya masih ingat, dari pusat pernah mengerluarkan surat yang menerangkan bahwa kasus ijazah itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Surat itu diserahkan ke Polda Jateng. Kalau tidak salah pada tahun 2007-an,” pungkasnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif