SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menetapkan penyerahan nama-nama bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati diserahkan paling lambat 2 Februari.

Penetapan tersebut mengacu kepada pertemuan antara pengurus lima partai politik (Parpol) yang tergabung dalam KRB yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (P3) dan terakhir Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Koordinator KRB, M Amin menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang digelar pekan ini, 2 Februari lima Parpol sudah harus menyerahkan tiga pasang Balon bupati/wakil bupati. “Mengacu kepada rapat kami terakhir, akhirnya memang sudah dibuat schedule persiapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 3 Juni nanti. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, paling lambat 2 Februari lima Parpol sudah harus menyerahkan tiga pasang balon bupati/wakil bupati,” jelasnya kepada Espos, Sabtu (30/1).

Setelah menetapkan Balon bupati/wakil bupati, Amin menjelaskan, pihaknya akan melakukan fit and proper test kepada mereka semua.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya