Soloraya
Selasa, 5 Juli 2022 - 16:38 WIB

Korupsi Rp1,3 M, Mantan Bos BKK Weru Sukoharjo Dituntut 7 Tahun Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Kejari Sukoharjo menggiring tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru berinisial S untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis (13/1/2022). (Solopos-R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru Sukoharjo, Suyadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Direktur PD BKK Weru itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1.157.823.504. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang pada akhir Juni.

Advertisement

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa mantan Bos PD DKK Weru terbukti melakukan penyelewengan dana dan kredit fiktif PD BKK Weru selama kurun waktu 2010-2011. Total kerugian negara senilai Rp1.383.750.000.

“Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Advertisement

“Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Mulai Disidang

Terdakwa penyimpangan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1.157.823.504.

Advertisement

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada Februari. Saat ini, terdakwa mengajukan plenoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa ditahan selama proses persidangan. Kejaksaan belum melakukan penyitaan aset terdakwa. Hanya uang yang dititipkan keluarga terdakwa,” ujar dia.

Bekti menyebut barang bukti berupa 16 bendel laporan riwayat rekening nasabah dan bukti setoran nasabah dikembalikan ke PD BKK Weru. Sementara uang senilai Rp105 juta dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Advertisement

Baca juga: Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Kredit Fiktif BKK Weru

Modusnya, lanjut Bekti, Suyadi diduga memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan nasabah dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyadi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru pada awal Januari. Penyidik langsung menahan Suyadi lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif