Soloraya
Selasa, 11 Oktober 2016 - 18:40 WIB

KRIMINALITAS BOYOLALI : Dipinjami Motor, Warga Wonosegoro Ini Malah Menggadaikannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kriminalitas Boyolali, seorang warga Wonosegoro menggadaikan sepeda motor yang dipinjamkan oleh tetangganya.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga RT 002/RW 005 Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Suparman, 35, meringkuk di balik jeruji besi penjara karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.

Advertisement

Data yang yang dihimpun Solopos.com di mapolsek setempat, Selasa (11/10/2016), aksi penipuan Suparman alias Tengklek dilakukan sekitar dua bulan lalu. Suparman yang kala itu tercekik kebutuhan hidup sehari-hari mulai gelap mata melihat sepeda motor Honda Beat baru milik tetangganya.

Dengan berpura pura meminjam, Tengklek mulai merayu korban. Ia lantas dipersilakan memakai Honda Beat itu sesuai kebutuhannya. Namun, bukannya menjaga kepercayaan itu, Tengklek justru menyalahgunakannya.

Advertisement

Dengan berpura pura meminjam, Tengklek mulai merayu korban. Ia lantas dipersilakan memakai Honda Beat itu sesuai kebutuhannya. Namun, bukannya menjaga kepercayaan itu, Tengklek justru menyalahgunakannya.

Ia membawa kendaraan pinjamannya itu ke kantor pegadaian. Motor pinjaman itu ia gadaikan senilai Rp14 juta. Uangnya ia pakai untuk membiayai kebutuhan sehari hari.

“Setelah itu pelaku kabur. Kemudian ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” ujar Kapolsek Wonosegoro, AKP Joko Widodo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/10).

Advertisement

“Anggota kami lantas mendapat informasi tersangka ini sudah berada di Wonosegoro. Polisi lalu mengejarnya,” jelas Kapolsek.

Tengklek rupanya tahu ia sedang diintai polisi. Ia pun kabur saat akan dijemput polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

“Ia akan dijemput malam hari tapi lari ke persawahan. Tengah malamnya, keberadaan Tengklek diketahui di Desa Gosono, Wonosegoro. Di sana ia ditangkap,” ujar AKP Joko Widodo.

Advertisement

Saat ditangkap, Tengkel tak melawan. Ia pun digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alasan dia menggadaikan motor tetangganya, karena ia kepepet kebutuhan sehari hari. Pelaku sudah berkeluarga. Tapi bukan residivis,” tambah dia.

Atas kasusnya ini, Tengklek dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif