Solopos.com, SOLO – Gara-gara bawa celurit saat menagih utang, Biocta Krisandy Putra alias Jayen, 27, dibekuk polisi. Pemuda asal Bonorejo RT 007/RW 016, Nusukan, Banjarsari, Solo, itu mendekam di tahanan Polresta atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Informasi yang dihimpun Promosi
Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kanit III Satreskrim Polresta Solo, AKP Darsono, saat ditemui Darsono menceritakan pelaku semula hendak menemui Ir untuk menagih utang sebesar Rp5 juta. Lokasi tersebut menurut Biocta adalah tempat Ir biasa nongkrong. Biocta mengaku sengaja membawa celurit untuk mengantisipasi jika dikeroyok teman-teman Ir. “Saat tiba di lokasi Biocta tidak menemukan Ir, tapi justru bertemu dengan Gt alias Bl. Gt merupakan teman akrab Ir. Saat ditanya keberadaan Ir, Gt menjawab Ir tidak ada dan dia tidak tahu keberadaan Ir,” ulas Darsono. Tanpa disadari Biocta ternyata Gt mengirim pesan singkat (SMS) kepada teman-temannya agar datang ke lokasi. Teman-teman Gt pun tiba di lokasi dan langsung mengeroyok Biocta.. Menurut Darsono, Biocta dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU/Darurat/No. 12/1951 tentang kepemilikan sajam. Dia terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Biocta saat diperiksa petugas mengaku belum menggunakan celurit tersebut.