SOLOPOS.COM - Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko (kedua dari kiri) memperlihatkan celurit milik pelaku pembegalan di Mapolres Klaten, Jumat (17/3/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Klaten, polisi menangkap begal yang tak segan melukai korbannya menggunakan celurit.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satreskrim Polres Klaten membekuk seorang begal yang pernah beraksi di Pedan dan Juwiring, Februari 2017 lalu. Begal bernama Dwi Hartopo alias Topo, 22, warga Kalangan, Pedan, itu tergolong sadis.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia tak segan-segan melukai korbannya menggunakan celurit jika melawan. Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan Dwi Hartopo sering kali mengincar pelajar sebagai mangsanya. Dwi juga memilih lokasi yang dianggap sepi saat melancarkan aksinya.

“Kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka dengan temannya, Ronek, warga Danguran Kecamatan Selatan. Modus mereka mencegat orang yang mengendarai sepeda motor seorang diri di tempat sepi. Agar korban pembegalan tak melawan, tersangka langsung mengacungkan celurit ke arah korban,” kata Kompol Prayudha didampingi Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (17/3/2017).

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com, Ronek meninggal dunia lantaran tertabrak kereta api (KA) di kawasan perkotaan beberapa waktu lalu sebelum ditangkap polisi. Kompol Prayudha mengatakan aksi pembegalan oleh Dwi Hartopo kali pertama dilakukan di Sunggingan, Ngaren, Pedan, Senin (20/2/2017) pukul 12.30 WIB.

Di lokasi itu, Dwi Hartopo dan Ronek menghentikan Ardi Kurniawan, 13, warga Weru yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 2246 PO. Di hadapan korban, Dwi Hartopo meminta tolong agar diantarkan ke rumah temannya di Pedan.

Tanpa curiga, Ardi bersedia mengantar Dwi. Sampai di Ngaren, Ardi disuruh berhenti dan diancam dengan celurit agar menyerahkan sepeda motornya. Aksi pembegalan kedua berlangsung di Bulurejo, Juwiring, Klaten, Sabtu (25/2/2017) pukul 22.00 WIB.

Berbekal modus yang sama dengan lokasi di Pedan, Dwi Hartopo menghentikan Muhammad Nuril Anwar, warga Segaran, Kecamatan Delanggu, yang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria berpelat nomor AD 4507 KO.

“Tersangka Topo [Dwi Hartopo] yang kami tangkap awal Maret lalu ini seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Dia baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 18 bulan. Tersangka baru keluar dari penjara pertengahan Agustus 2016. Selain melakukan pembegalan, tersangka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Karanganom, Bayat, Gunungkidul, dan Sukoharjo,” katanya.

Kompol Prayudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Topo mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Topo dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang-bukti yang disita dari tangan Topo, yakni sepeda motor Suzuki Satria, Honda Beat, Honda Supra berpelat nomor AD 5023 NJ milik tersangka, satu unit ponsel, dan sebilah celurit. “Selain tersangka Topo, kami juga menangkap penadahnya, Ariyanto alias Ari, 29, warga Polokarto, Sukoharjo. Ari yang membeli barang hasil kejahatan dari Topo. Per unit sepeda motor biasanya dibeli Rp1,6 juta-Rp1,7 juta,” katanya.

Topo mengatakan nekat beraksi membegal setelah keluar penjara karena butuh duit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor di kawasan Karangdowo. Duit hasil di Pedan dan Juwiring itu sudah saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saya ditangkap polisi di rumah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya