Soloraya
Senin, 7 November 2016 - 23:40 WIB

KRIMINALITAS SRAGEN : Gunung Kemukus Jadi Ajang Pesta Judi dan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kriminalitas Sragen, polisi menggerebek rumah kosong di wilayah Gunung Kemukus yang jadi lokasi pesta narkoba dan berjudi.

Solopos.com, SRAGEN — Kompleks Gunung Kemukus di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, menjadi ajang untuk berjudi dan pesta narkoba.

Advertisement

Hal itu terungkap ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menggerebek rumah kosong yang menjadi sarang berpesta narkoba sekaligus perjudian di Dukuh Gunungsari RT 032, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Jumat (4/11/2016) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, saat dihubungi Solopos.com, Senin (7/11/2016), menyampaikan kronologi penggerebekan tersebut. Semula Joko mendapat informasi adanya perjudian di kawasan Gunung Kemukus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ajang perjudian itu diduga kuat disertai pesta narkoba. Joko langsung menerjunkan tim untuk menggerebek rumah kosong milik Nur di Dukuh Gunungsari RT 032, Desa Pendem.

Advertisement

“Di rumah tak berpenghuni itu ternyata menjadi tempat pesta narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Di tempat itu pula jadi lokasi perjudian dadu. Jumlah orang di rumah itu sampai 30 orang. Mereka langsung kalang kabut melarikan diri. Kami berhasil membekuk satu orang. Kami menggeledah orang itu dan ditemukan dua plastik tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,75 gram,” ujar Joko.

Joko menjelaskan tersangka pengguna sabu-sabu itu bernama Wardi, 42, warga Sendangsono RT 001/RW 001, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Selain serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, Joko juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap dan pipet.

“Serbuk kristal itu ditemukan dalam tas. Sabu-sabu itu harganya Rp1 juta. Sampai sekarang Wardi belum mengakui dari mana asal barang haram itu. Hasil tes urinenya menunjukkan positif sebagai pengguna narkoba,” ujar dia.

Advertisement

Joko menjerat Wardi dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-15 tahun penjara. Kepala Desa Pendem, Herdiana, mengaku tidak tahu menahu tentang penggerebekan itu. Dia hanya mendapat informasi kompleks Gunung Kemukus sering menjadi ajang perjudian.

“Saya baru tahu kalau ada pesta narkoba di kawasan itu. Kalau perjudian, saya sering mendengar dan saya pernah mengingatkan langsung. Tetapi peringatan saya tidak digubris ya risiko tanggung sendiri,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif