SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kriminalitas Sragen ini terkait penangkapan seorang tersangka penggelapan sepeda motor.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Kedawung, Sragen, membekuk tersangka penipuan atau penggelapan motor, Japarudin, 35, warga Prapatan RT 002/RW 002, Desa Seloromo, Jenawi, Karanganyar, dengan memasang umpan Rp500.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Kedawung AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi, Senin (4/1/2016), menyampaikan pengungkapan kasus itu berawal saat tersangka datang ke Salon Fadilla yang terletak di Dukuh Sidodadi, Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung pada Kamis (24/12/2015) lalu.

Tersangka bertemu dengan pemilik salon, yakni Martiniaswin Fadilla Adwin, 26, warga Karangrejo RT 001/RW 003, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Karanganyar.

Tersangka sebelumnya menghubungi Puput yang tidak lain mantan pacar Martiniaswin. Japarudin meminjam motor korban dengan mengatasnamakan Puput. Padahal Puput berada di luar negeri.

“Tersangka pinjam motor baru itu dengan alasan untuk mengurus sertifikat. Korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 4047 AGE buatan 2015 lengkap dengan STNK [surat tanda nomor kendaraan],” kata Kapolsek.

Korban cemas karena tersangka tak segera mengembalikan motornya. Sampai sepekan korban berusaha mencari ke rumah dan terus menghubungi tersangka tetapi motor tetap tidak dikembalikan.

“Akhirnya, korban memancing tersangka dengan iming-iming uang Rp500.000. Kalau mau mengembalikan motornya akan dikasih uang itu. Awalnya tidak ada respons. Setelah beberapa hari, tersangka pun mau datang mengembalikan motornya dengan harapan dapat uang,” ungkap dia.

Suhardi menjelaskan aparat sudah mengintai tersangka yang akan mengembalikan motor. Begitu sampai di lokasi dekat Salon Fadillah, kata dia, polisi langsung membekuk tersangka.

“Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Sragen untuk proses lebih lanjut. Tersangka ini tidak jelas rumahnya. Alamat yang dipakai merupakan alamat lama. Sekarang tersangka dititipkan di penjara Mapolres Sragen untuk proses lebih lanjut. Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya