SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sejak awal tahun hingga Agustus lalu telah menangani 13 kasus pelecehan seksual dengan semua korban anak dibawah umur.

Dari 13 kasus, tinggal dua kasus yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sebanyak 11 kasus lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga semua pelaku sudah menjalani hukuman penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kajari Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Purjio saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014), mengatakan jumlah kasus pelecehan seksual tahun ini meningkat dibanding setahun sebelumnya.

“Keprihatinan muncul karena korban semua anak dibawah umur,” kata Purjio.

Dia mengatakan tuntutan jaksa disesuaikan dengan fakta-fakta di persidangan dan status korban. “Minimal tuntutan jaksa empat tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda senilai Rp60 juta seperti diamanatkan pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” beber dia.

Purjio menjelaskan, vonis terendah yang dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman penjara tiga tahun dan paling tinggi penjara 10 tahun untuk SB, 22, lantaran menyetubuhi anak tiri.

Sebelumnya Kajari Wonogiri, Dwi Setyo menegaskan, hukuman tinggi terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera. Kajari meminta para wanita Wonogiri tidak percaya pada janji pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya