Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2013 - 20:15 WIB

KRISIS GURU SD : Karanganyar Kekurangan 500 Guru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Karanganyar kekurangan sekitar 500 tenaga pengajar untuk sekolah dasar (SD) di berbagai wilayah Bumi Intan Pari.

Advertisement

Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, menerangkan kekurangan tenaga pengajar ditopang dengan keberadaan guru honorer. Oleh sebab itu, bidang pendidikan menelan porsi terbesar dari total jumlah tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar.

Hingga saat ini, lebih kurang 800 tenaga honorer yang tercatat sebagai guru di berbagai wilayah Karanganyar. Sebanyak 143 tenaga honorer K2 di bidang pendidikan berhak mengikuti seleksi pengangkatan pegawai negeri pada Kamis (3/10/2013). Sementara, ratusan lainnya masih belum mendapatkan kejelasan nasib kepegawaian.

“Setelah seleksi pengangkatan ini, Pemkab Karanganyar tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi. Padahal, kami masih kekurangan sekitar 500 tenaga pengajar, khususnya untuk SD,” ungkap Agus saat dijumpai Solopos.com di Kantor Disdikpora Karanganyar, Selasa (2/10/2013).

Advertisement

Oleh sebab itu, Agus berharap ada kebijakan khusus bagi Disdikpora terkait perekrutan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Pasalnya, Pemkab Karanganyar juga tidak diizinkan menggelar perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

“Mestinya ya harus ada kebijakan khusus, entah bagaimana caranya. Kalau sisa tenaga honorer yang belum diangkatan tidak dipekerjakan lagi, kami akan kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala BKD Karanganyar, Larmanto, menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan keputusan sepenuhnya bagi setiap daerah untuk memberikan kebijakan bagi tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS. Pemda diberi kebebasan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut atau memutuskan hubungan kerja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif