Soloraya
Sabtu, 4 April 2020 - 20:53 WIB

Kronologi 2 Warga Meninggal di Slogohimo dan Jatipurno Disebut PDP Corona Wonogiri

Rudi Hartono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim medis dari RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri mengenakan pakaian khusus dalam simulasi penanganan pasien virus Corona di rumah sakit setempat, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengimbau pihak berwenang lebih berhati-hati dalam membuat surat kematian. Sebab, awal April 2020 ini ada kabar heboh tentang kematian dua warga di Slogohimo dan Jatipurno, Wonogiri, yang disebut berstatus PDP corona.

Namun, kabar itu dibantah tegas oleh Joko Sutopo alias Jekek. Dia menegaskan kedua warga yang meninggal dunia, Kamis (2/4/2020) dan Sabtu (4/4/2020) bukan PDP maupun ODP corona.

Advertisement

Sebelumnya beredar informasi dua orang meninggal dunia di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial A dan S merupakan PDP Covid-19. Keduanya masing-masing berinisial A, seorang wanita hamil warga Desa Jeporo, Kecamatan Jatipurno, yang meninggal Kamis pagi pukul 06.00 WIB.

Solo Zona Merah Corona, Rudy: Gak Usah Nongkrong Dulu, Do Manuto!

Advertisement

Solo Zona Merah Corona, Rudy: Gak Usah Nongkrong Dulu, Do Manuto!

Sedangkan satu lainnya berinisial S, 51, seorang pria warga Desa Bulusari, Kecamatan Slogohimo, yang meninggal dunia Sabtu pukul 06.35 WIB.

Dipastikan Bukan PDP Corona

Meski demikian, Bupati Joko Sutopo alias Jekek membantah informasi tersebut. Dia memastikan A dan S tidak termasuk PDP maupun ODP corona Wonogiri.

Advertisement

“A masuk RSUD sudah dalam kondisi tak sadarkan diri dalam kondisi hamil 20 pekan. Setelah diperiksa dia menderita sakit paru-paru. S juga sakit paru-paru,” kata Bupati Jekek saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (4/4/2020).

Corona Solo 4 April 2020: 3 Kelurahan Zona Merah & 7 Masih Bersih, Mana Saja?

Berdasarkan keyakinan tersebut A dan S dimakamkan oleh warga seperti biasa. Namun, jenazah keduanya diperlakukan selayaknya pasien corona.

Advertisement

Hal itu dilakukan guna memberikan keamanan bagi keluarga dan warga sekitar. Pemakaman berjalan lancar tanpa diwarnai penolakan warga.

Kabar tentang A merupakan PDP corona Wonogiri beredar akibat surat pemberitahuan kematiannya dari Pemdes Jeporo. Dalam surat itu A disebutkan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Penelitian: Jeruk Bisa Tangkal Virus Corona

Advertisement

Surat Kematian A dan S

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dalam surat kematiannya tertanggal 3 April 2020, A disebut berstatus PDP. Surat kematian itu ditandatangani Kades Jeporo. Berdasarkan informasi itu, ada sejumlah warga yang ditetapkan sebagai ODP dan diminta menjalani karantina mandiri.

Sementara informasi tentang S yang disebut sebagai PDP beredar akibat suat kematian dari rumah sakit yang tersebar. Dalam surat tersebut A dinyatakan sebagai PDP corona Wonogiri.

2.869 Buruh di Jateng Di-PHK di Tengah Pandemi Corona

Jekek mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. Dia menegaskan pembuatan surat kematian tidak boleh sembaranga.

“Kejadian ini menjadi evaluasi bahwa membuat surat laporan atau surat kematian tidak boleh sembarangan. Jangan sampai surat menyebut orang tertentu PDP atau ODP tanpa menelusuri basis data terlebih dahulu. Apalagi surat sampai tersebar,” imbuh Bupati Jekek.

Sampel Tubuh A dan S Dicek

Dia akan membuat panduan atau protokol bersurat agar peristiwa tersebut tak terulang kembali. Bupati tidak ingin masyarakat resah akibat informasi yang keliru.

Semua pihak harus mengetahui psikologi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Jangan sampai ada hal yang menimbulkan kesalahpahaman.

Analisis BMKG: Virus Corona Tak Cocok dengan Iklim Indonesia, Ini Faktanya

Meski A dan S diyakini meninggal dunia bukan akibat terjangkit Covid-19, namun tim Gugus Tugas Wonogiti tetap mengantisipasi. Petugas medis sudah mengambil sampel dari tubuh keduanya.

Sampel akan dites untuk mengetahui A dan S positif Covid-19 atau tidak. Selain itu, keluarga yang pernah kontak erat, sedang, maupun rendah dengan A dan S diminta melakukan karantina mandiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif