Soloraya
Jumat, 25 November 2022 - 10:31 WIB

Kronologi Kades Manggis Boyolali Pukul Warganya Gegara Pilkades, Diawali Takbir

Nova Malinda  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemukulan (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOYOLALI Kepala Desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Muhajirin menerima putusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Boyolali atas dakwaan penganiayaan ringan kepada salah satu warganya, Sriyanto pada (30/10/2022).

Tindak pidana ringan dilakukan oleh kepala desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Muhajirin terhadap salah satu warganya, Sriyanto sebagai korban.

Advertisement

Atas penganiayaan ringan yang dilakukannya, Muhajirin sebagai pelaku dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan pidana bersyarat, yakni menjalani masa percobaan selama tiga bulan. Persidangan tersebut berjalan lancar di Pengadilan Negeri Boyolali, pada Kamis (24/11/2022).

Kronologi lengkapnya, dijelaskan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Dwi Hananta.

Advertisement

Kronologi lengkapnya, dijelaskan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Dwi Hananta.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lucuti Fasilitas Kades Berjo Karanganyar

Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban atau Sriyanto bersama terdakwa, dan istri terdakwa, serta warga sedang sholat berjamaah di Masjid Baitul Muslimin Dk. Dawar, RT. 002, RW. 003, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Advertisement

Usai salat, korban dan jamaah lainnya berjalan ke luar masjid untuk pulang. Terdakwa Muhajirin kemudian mendekati isterinya.

“Saat Sriyanto berjalan mendekati terdakwa dan isterinya, tiba-tiba terdakwa mendekati Sriyanto memegang kerah baju menggunakan tangan kiri dan memukul Sriyanto sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Sriyanto,” kata dia.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Dwi, berdasarkan visum, korban mengalami kulit kemerahan pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. “Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Belum Rampung 100%, Pemutakhiran Data SDGs di 15 Desa Wonogiri Diperpanjang

Dalam catatan putusan hakim PN Boyolali Nomor 19/Pid.C/2022/PN Boyolali, Dwi mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.

Namu, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terpidana tidak melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. “Dalam hukum dikenal sebagai pidana bersyarat” terangnya.

Advertisement

Dwi menjelaskan motif penganiayaan ringan tersebut, karena terdakwa merasa kecewa atau sakit hati terhadap sebagian jamaah masjid.

“[Jamaah masjid] dianggap tidak mendukungnya lagi dalam pencalonan diri Terdakwa sebagai kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Manggis yang akan diselenggarakan pada 7 Desember 2022,” terang Dwi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif