SOLOPOS.COM - Sebuah paket dan rokok yang dibuka petugas pemeriksa barang masuk di Lapas Kelas IIA Sragen dan ditemukan plastik klip tembus pandang diduga berisi narkoba, Sabtu (9/4/2022). (Istimewa/Lapas Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bungkus rokok.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menerima kiriman paket yang ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kasus narkoba, Sabtu (9/4/2022). Saat itulah petugas menemukan serbuk kristal di dalam plastik klip tembus pandang diduga narkoba. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga : Petugas LP di Jatim Endus 31 Paket Sabu-Sabu Dalam Kemasan Sabun Cair

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menyampaikannya kepada Solopos.com, Minggu (10/4/2022). Dia menerangkan penyeludupan narkoba ke lapas dilakukan lewat pengiriman paket ekspedisi kepada seorang WBP Lapas Sragen berinisial S.

Peristiwa itu terungkap, ujar dia, berawal dari kecurigaan petugas pada paket yang datang dari Sukoharjo. “Paket itu kemudian dibongkar dan menemukan barang aneh dalam pastik yang disimpan di dalam bungkus rokok kretek. Kejadian itu langsung dikoordinasikan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rusli Suryadi untuk membuka bungkusan itu,” ujar Agung.

Baca Juga : Penyelundupan Sabu Dalam Bola Tenis Digagalkan Petugas Lapas Semarang

Saat itulah petugas menemukan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba. “Setelah barang aneh itu dibuka ternyata berisi serbuk yang diduga narkoba. Selanjutnya petugas melaporkan hal itu kepada Kepala Lapas,” imbuh Agung.

Agung menerangkan WBP berinisial S itu masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen. Dia menerangkan WBP itu merupakan napi kasus narkoba dari Jakarta. WBP itu, lanjut dia, baru setahun berada di Lapas Sragen. Dia mendapatkan vonis tujuh tahun atau ekspirasinya sampai 2028.

Baca Juga : WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

“Barang itu dikirim teman WBP tersebut dari Jakarta. Hal itu diketahui dari alamat pengirim paket dari Jakarta. WBP ini bandar atau pengedar kurang tahu,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto, melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Purwoko juga memerintahkan kepala KPLP untuk berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Sragen. Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen.

Baca Juga : Pasutri Muda Berbisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu

Serah terimah barang bukti dilakukan Kepala KPLP kepada penyidik Satresnarkoba, Aipda Toni Widiatmoko, yang disaksikan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Gatot Safari, dan anggota Satresnarkoba lainnya untuk diproses lebih lanjut.

“Peristiwa seperti ini kami jadikan indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas masih ada. Upaya deteksi dini harus selalu ditingkatkan. Kepada jajaran agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang disinyalir menjadi celah masuknya barang-barang terlarang,” ujar Purwoko dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya