Soloraya
Minggu, 10 April 2022 - 14:39 WIB

Kronologi Lapas Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba di dalam Rokok

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah paket dan rokok yang dibuka petugas pemeriksa barang masuk di Lapas Kelas IIA Sragen dan ditemukan plastik klip tembus pandang diduga berisi narkoba, Sabtu (9/4/2022). (Istimewa/Lapas Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bungkus rokok.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menerima kiriman paket yang ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kasus narkoba, Sabtu (9/4/2022). Saat itulah petugas menemukan serbuk kristal di dalam plastik klip tembus pandang diduga narkoba. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

Advertisement

Baca Juga : Petugas LP di Jatim Endus 31 Paket Sabu-Sabu Dalam Kemasan Sabun Cair

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menyampaikannya kepada Solopos.com, Minggu (10/4/2022). Dia menerangkan penyeludupan narkoba ke lapas dilakukan lewat pengiriman paket ekspedisi kepada seorang WBP Lapas Sragen berinisial S.

Advertisement

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menyampaikannya kepada Solopos.com, Minggu (10/4/2022). Dia menerangkan penyeludupan narkoba ke lapas dilakukan lewat pengiriman paket ekspedisi kepada seorang WBP Lapas Sragen berinisial S.

Peristiwa itu terungkap, ujar dia, berawal dari kecurigaan petugas pada paket yang datang dari Sukoharjo. “Paket itu kemudian dibongkar dan menemukan barang aneh dalam pastik yang disimpan di dalam bungkus rokok kretek. Kejadian itu langsung dikoordinasikan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rusli Suryadi untuk membuka bungkusan itu,” ujar Agung.

Baca Juga : Penyelundupan Sabu Dalam Bola Tenis Digagalkan Petugas Lapas Semarang

Advertisement

Agung menerangkan WBP berinisial S itu masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen. Dia menerangkan WBP itu merupakan napi kasus narkoba dari Jakarta. WBP itu, lanjut dia, baru setahun berada di Lapas Sragen. Dia mendapatkan vonis tujuh tahun atau ekspirasinya sampai 2028.

Baca Juga : WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

“Barang itu dikirim teman WBP tersebut dari Jakarta. Hal itu diketahui dari alamat pengirim paket dari Jakarta. WBP ini bandar atau pengedar kurang tahu,” katanya.

Advertisement

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto, melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Purwoko juga memerintahkan kepala KPLP untuk berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Sragen. Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen.

Baca Juga : Pasutri Muda Berbisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu

Serah terimah barang bukti dilakukan Kepala KPLP kepada penyidik Satresnarkoba, Aipda Toni Widiatmoko, yang disaksikan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Gatot Safari, dan anggota Satresnarkoba lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

“Peristiwa seperti ini kami jadikan indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas masih ada. Upaya deteksi dini harus selalu ditingkatkan. Kepada jajaran agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang disinyalir menjadi celah masuknya barang-barang terlarang,” ujar Purwoko dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu siang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif