Soloraya
Jumat, 1 April 2022 - 11:40 WIB

Kronologi Pantat 4 Biduan Sragen Ditepok Penonton Saat Joget di Hajatan

Tri Rahayu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video biduan yang jadi korban pelecehan seksual di Tangen,. Sragen. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Pelecehan yang dialami empat biduan di Sragen, Jawa Tengah, viral di media sosial. Peristiwa terjadi saat pantat biduan tersebut ditepok seorang penonton dalam hajatan di Kecamatan Tangen, Sragen, Rabu (30/3/2022).

Kasus pelecehan ini pun telah dilaporkan ke Polsek Tangen, Kamis (31/3/2022) dan sedang diselidiki polisi.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kapolsek Tangen, AKP Zaini, mengungkapkan, peristiwa pantat biduan ditepok penonton itu terjadi saat mereka pentas dalam hajatan. Hajatan warga yang digela Rabu malam itu mendatangkan grup campursari.

Setelah hajatan selesai, empat biduan itu mendatangi Mapolsek Tangen. Mereka melaporkan pelecehan seksual yang dialami dalam hajatan tersebut.

 

Advertisement

Berdasarkan keterangan korban, empat biduan itu mengalami pelecehan seksual saat bernyanyi dan berjoget. Tiba-tiba salah satu pantat biduan itu ditepok oleh penonton.

“Empat penyanyi itu datang bersama dan membuat laporan. Mereka mengaku dilecehkan sebagai seniman. Ceritanya, ada orang sambil berjalan menepuk pantat penyanyi saat bernyanyi dan berjoget. Salah satu penyanyi yang sempat ditapuk pantatnya tidak kena karena bisa menghindar. Kami masih mendalami kasus itu,” ujar Zaini.

 

Advertisement

Dia berencana meminta keterangan warga yang menggelar hajatan dan memintai keterangan pelapor. Setelah itu, ujar dia, baru mengembang untuk pemeriksaan saksi-saksi. Zaini tidak tahu nama grup campursari itu.

Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen, Diah Nursari, menyampaikan aksi penontok menepuk pantat biduan itu bisa dikenai pasal pelecehan seksual. Walaupun hanya dipegang, dalam kondisi apa pun dan posisi bagaimana pun, ujar Diah, tidak ada pembenaran untuk tindakan pelecehan seksual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif