SOLOPOS.COM - Tim Identifikasi Polres Sragen bersama aparat Polsek Kalijambe melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan jenazah perempuan di Dukuh Kalioso, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (22/6/2023) siang. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Misteri hilangnya perempuan bernama Yuspita Sari Anggit Pratama, 22, warga Dukuh Bendungan, Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar, sejak Rabu (21/6/2023), terang sudah dan ternyata menjadi korban pembunuhan.

Bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa identitas di kebun pisang Dukuh Kalioso, Desa Jetis Karangpung, Kalijambe, Sragen, pada Kamis (22/6/2023). Polisi yang melihat ada kejanggalan pada kondisi mayat dan lokasi pembuangannya itu kemudian melakukan penyelidikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hingga akhirnya, berdasarkan pemeriksaan sidik jari diketahui identitas mayat tersebut adalah perempuan yang hilang dari rumahnya di Klodran, Colomadu, sejak Rabu sore. Saat itu, korban pamit hendak fotokopi berkas. Ia pergi mengendarai sepeda motor Honda.

Perempuan asal Colomadu yang menjadi korban pembunuhan itu, Yuspita, terlebih dahulu menjemput temannya di daerah Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali. Setelah selesai fotokopi, mereka kemudian pulang. Teman korban pulang ke rumahnya, sedangkan korban tidak pulang.

Keluarga kesulitan melacak keberadaan korban sampai akhirnya mendapat kabar korban ditemukan sudah meninggal di Kalijambe, Sragen, pada Kamis. Belakangan diketahui setelah berpisah dengan temannya seusai fotokopi, korban menemui orang yang dikenalnya via aplikasi chat.

Itu merupakan pertemuan kali kedua mereka. Korban datang menemui kenalannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu di tempat indekos wilayah Ngemplak, Boyolali.

“Tersangka kenal korban lewat aplikasi chat dan baru 1-2 kali bertemu. Rabu (21/6/2023), korban izin keluar rumah untuk fotokopi dengan temannya. Tiba-tiba dihubungi tersangka untuk bertemu kali kedua. Korban datang menemui tersangka di indekos tersangka di wilayah Ngemplak, Boyolali,” jelas Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (27/6/2023).

Korban Diberi Obat-obatan

Kapolres melanjutkan saat ngobrol berdua, muncul hasrat tersangka pembunuhan itu untuk menyetubuhi korban tetapi tidak dengan cara memaksa sehingga muncul ide tersangka untuk membuat perempuan asal Colomadu itu tertidur.

pembunuhan sragen tersangka pembunuh perempuan colomadu
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama (tengah), menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Dukuh Bendungan, Klodran, Colomadu, Karanganyar, saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (27/6/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Tersangkan meminta korban membeli es teh dua kali. Saat korban membeli es teh yang kedua, tersangka menyiapkan ramuan obat pil yang digerus satu per satu. Ada obat antinyeri, obat asam lambung, obat antiradang, dan obat antipanas.

Gerusan obat dicampurkan dalam es teh. Setelah korban kembali, es teh yang dicampuri obat itu diberikan kepada korban. Beberapa menit setelah meminum es teh itu korban pusing dan limbung. Tersangka meminta korban berbaring di dalam kamar tersangka.

Melihat kondisi korban yang lemas dan pucat karena pengaruh obat, tersangka panik dan kemudian menghubungi teman pacarnya yang berinisial RK, 17. “Kemudian tersangka menjemput RK menggunakan motor korban,” jelas Kapolres mengenai kronologi pembunuhan perempuan asal Colomadu itu.

Saat sampai di kamar indekos dan mengetahui ada perempuan di dalam, RK sempat emosi tetapi setelah diberi penjelas emosinya mereda. Kemudian, RK pamit pulang karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Saat itu sebenarnya korban mulai sadar karena sempat menanyakan mau kemana lagi. Saat itulah muncul niatan untuk membunuh,” kata Kapolres.

Tersangka lalu mendudukkan korban dan ia duduk di belakangnya. Tangan kiri tersangka membekap mulut dan tangan kanannya mencekik leher korban. Hal itu sesuai dengan hasil autopsi.

Penyebab Kematian

“Dari hasil autopsi ditemukan di area leher ada luka lebam sampai saluran pernapasan. Dokter berkesimpulan meninggalnya korban karena sumbatan saluran pernapasan atau kekurangan oksigen. Korban meninggal 12-24 jam sebelum pemeriksaan, artinya meninggalnya pada Rabu (21/6/2023),” jelas Kapolres.

Dari hasil autopsi pula diketahui perempuan asal Colomadu itu belum sempat disetubuhi oleh tersangka karena berdasarkan hasil swab di bagian kemaluan korban pembunuhan itu tidak ditemukan sperma.

“Semua barang yang melekat pada tubuh korban masih ada, seperti perhiasan. Sehingga motifnya bukan perampokan. Motif pelaku ingin menyetubuhi korban.”

Setelah korban meninggal, jasadnya dibungkus dengan kasur tipis. Kemudian RK datang lagi dan mereka menyusun rencana ke mana membuang mayat korban.

Keduanya punya ide membuang mayat itu ke tempat yang jauh. Mereka bahkan melakukan survei terlebih dulu ke wilayah Kalijambe dan memutuskan membuang jasad korban di kebun pisang di wilayah tersebut.

Tersangka dan pacarnya berboncengan naik sepeda motor tersangka dengan mayat korban diapit di tengah seperti berboncengan tiga orang. “Semua barang yang melekat pada tubuh korban masih ada, seperti perhiasan. Sehingga motifnya bukan perampokan. Motif pelaku ingin menyetubuhi korban,” ujar Kapolres.

Setelah mayat korban ditemukan tertutup daun pisang pada Kamis (22/6/2023), Tim Resmob Polres Sragen dan Polsek Kalijambe gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang mengarah ke tersangka Ari Afrian Tanjung, 23, warga OKU Timur, Sumatra Selatan, dan pacar tersangka yang masih di bawah umur, RK, warga Boyolali.

Sempat Berusaha Kabur

Kaki kanan tersangkap pembunuhan perempuan asal Colomadu itu tertembus timah panas saat berusaha melarikan diri dalam proses penangkapan di Jalan Sragen-Solo, Grompol, Masaran, Sabtu (24/6/2023). “Tersangka berhasil ditangkap bersama pacarnya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan masih menyelidiki peran RK dalam kasus itu. Penyelidikan terkait itu diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena RK masih di bawah umur.

Barang bukti yang amankan ada sepeda motor tersangka, obat-obatan, jilbab korban, cup wadah es teh, kasur tipis, ponsel, sandal korban, dan perhiasan korban. Kapolres sempat bertanya kepada tersangka terkait dengan obat-obatan yang digunakan untuk membuat tersangka tidur.



Tersangka mengaku obat-obatan itu sudah tersedia di indekos karena sering mengalami sakit yang membutuhkan obat tersebut. Tersangka juga mengatakan korban tidak berontak dicekik karena sudah kondisi setengah sadar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya