SOLOPOS.COM - Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang ibu muda asal Klaten ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten lantaran diduga melakukan praktik penjualan bayi. Tak hanya sekali, perempuan itu sebelumnya sudah melakukan aksi serupa.

Hal itu diakui tersangka bernama Lestariningsih alias Lia, 29, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo. Dia melakukan praktik penjualan bayi pada 2022 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat itu, seorang bayi perempuan dia jual ke Demak dan Lia mendapatkan uang senilai Rp13 juta. Lia mengaku lupa nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten.

Untuk kali kedua, Lia berniat menjual bayi perempuan berumur satu hari dengan  menawarkan melalui grup media sosial dengan memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut. Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang indekos di Gunungkidul.

Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.

Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi.

“Untuk yang ini belum terjual. Baru ada yang menawar-nawar. Saya menawarkan Rp21 juta dan Rp20 juta,” kata ibu yang memiliki dua anak itu saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Tersangka mengaku seorang diri dalam menjalankan praktik tersebut. Dia membikin grup melalui media sosial (medsos) terkait informasi adopsi anak.

“Jujur, saya bikin grup sendiri ada dua,” kata Lia.

Lia beralasan uang hasil penjualan bayi untuk kebutuhan keluarga. Dia selama ini bekerja menjahit dan merawat anak. Lia mengaku suaminya tak mengetahui jika dia melakukan praktik penjualan bayi tersebut.

“Suami saya tahunya saat kejadian. Saat tertangkap ini,” kata Lia.

Disinggung alasannya membawa bayi perempuan itu ke hotel, Lia mengatakan sebelumnya sudah memberi tahu suami untuk membawa pulang bayi tersebut. Namun, suaminya tak menyetujui dan meminta Lia mencari indekos atau hotel. Hingga akhirnya Lia tertangkap saat Polisi menggelar operasi Cipta Kondisi, Selasa (10/1/2023) malam.

Lia menyesal sudah melakukan praktik penjualan bayi. Namun, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menyesal pak. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum. Karena keadaan dan tergiyur dari grup FB, akhirnya saya ikut-ikutan,” kata dia.

Lia ditangkap Polisi saat mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran hotel, Selasa (10/1/2023) malam. Di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan di salah satu kamar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, mengatakan Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu termasuk kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

“Masih diperdalam lagi [kemungkinan terlibat dalam sindikat]. Tetapi untuk sementara tersangka dari pengakuannya secara individu, membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata dia.

Saat ini, bayi perempuan itu diserahkan ke orang tua. Soal status kedua orang tua bayi perempuan, Ipda Febri menjelaskan menjadi saksi dalam perkara itu. Dari hasil penyelidikan, kedua orang tua tak berniat menjual bayi mereka.

“Dalam penyelidikan itu orang tua tidak berniat menjual bayi. Orang tua mencari adopter yang benar-benar siap membiayai dan merawat anak mereka. Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu, sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” kata dia.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya