Soloraya
Selasa, 7 Desember 2021 - 05:35 WIB

Kronologi Pencuri Bebek Ditangkap setelah Terekam Kamera CCTV

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Sawit memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian bebek di Dukuh Jenengan, RT 003/RW 001, Desa Jenengan, Sawit, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Polsek Sawit)

Solopos.com, BOYOLALI—Warga Polanharjo, Klaten, AS, 38, ditangkap warga setelah mencoba mencuri bebek di Dukuh Jenengan, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Boyolali, Senin (6/12/2021).

Kejadian ini bermula saat AS hendak mencuri bebek milik Priyadi, 42, warga Dukuh Jenengan RT 003/RW 001, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Senin sekitar pukul 02.30 WIB. Ia lalu memanjat tembok kandang bebek.

Advertisement

Di kandang itu ia berhasil menggiring 38 ekor bebek milik Priyadi. Namun, baru delapan ekor bebek yang berhasil dimasukkan ke dalam karung yang ia bawa. Sedangkan, sisanya masih dibiarkan di sudut kandang.

Baca Juga: Wahana Baru Wisata Batu Putih Bayat Klaten Ditarik Lagi ke Gudang

Advertisement

Baca Juga: Wahana Baru Wisata Batu Putih Bayat Klaten Ditarik Lagi ke Gudang

Namun, aksi AS ini diketahui Priyadi melalui kamera closed circuit television atau CCTV yang dipasang di kandang. Priyadi lantas keluar memeriksa kandang yang disambangi maling ini.

AS kaget saat mendengar pintu terbuka. Ia lalu kabur dan meninggalkan 8 ekor bebek yang sudah dikarungi itu. Ia lari menghindari kejaran pemilik dan terperosok di parit tak jauh dari kandang bebek.

Advertisement

Baca Juga: LPQ Al-Amin Denokan Sukoharjo Kenalkan Lingkungan Anak lewat Outbound

Sutrisno menjelaskan seusai pelaku tertangkap, warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawit. “Tidak ada pengeroyokan atau perlakuan anarkistis dari warga. Begitu dapat laporan warga, kami datangi TKP [tempat kejadian perkara],” sambung dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah karung yang dipakai untuk mewadahi bebek, 38 ekor bebek yang keluarkan dari kandang, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Total kerugian material dalam kasus ini berupa 38 ekor bebek setara Rp2,4 juta.

Advertisement

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Wonogiri, Sekolah Sediakan Komputer Cadangan

Menurut Sutrisno, pelaku memang pencuri spesialis ternak di wilayah Sawit, Boyolali, dan Klaten. Dalam melancarkan aksinya, baru kali ini gagal dan tertangkap warga.

Pelaku dikenai Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian. Pelaku lantas diserahkan kepada Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif