Soloraya
Rabu, 21 September 2022 - 22:19 WIB

Kronologi Penemuan Mayat Lansia Klego di Lahan Perhutani Wonosegoro Boyolali

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang nenek-nenek asal Dukuh Karang Gatak, Desa Karang Gatak, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali ditemukan meninggal dunia di tanah Perhutani area Dukuh Bawang, Desa Kauman, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Rabu (21/9/2022).

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan kronologi penemuan mayat nenek-nenek tersebut.

Advertisement

Dalmadi mengatakan korban hilang dari rumah sejak Senin (19/9/2022).

Pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, keluarga korban bersama masyarakat Dukuh Karang Gatak menemukan jenazah lansia tersebut tergeletak dalam posisi terlentang dan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah sudah agak membusuk.

Advertisement

Pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, keluarga korban bersama masyarakat Dukuh Karang Gatak menemukan jenazah lansia tersebut tergeletak dalam posisi terlentang dan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah sudah agak membusuk.

Baca juga: Swedia Tempat Tinggal Terbaik untuk Orang Lansia

“Korban bernama Parmi, kelahiran 1935. Pada Rabu tanggal 21 September, sekitar pukul 16.30 WIB, keluarga korban bersama masyarakat Dukuh Karang Gatak menemukan korban tergeletak dalam posisi terlentang, sudah meninggal dunia,” terang Dalmadi.

Advertisement

Kemudian, keluarga korban melapor ke Polsek Klego dan menghubungi petugas medis. Ia menjelaskan korban sudah meninggalkan rumah selama tiga hari sejak Senin (19/9/2022) pagi.

Menurut pihak keluarga, korban sudah berusia lanjut, memiliki sakit pikun, sering hilang meninggalkan rumah tanpa pamit, dan tidak bisa pulang sendiri.

Baca juga: Solopos Hari Ini: Ledakan Warga Lansia

Advertisement

Bidan Desa Karang Gatak menyatakan jenazah korban tidak terdapat luka benda tumpul atau benda tajam.

selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan jika korban meninggal dunia karena sakit usia dan tidak ada unsur kesengajaan atau tanda kekerasan.

“Keluarga juga menerima dengan ikhlas,” kata Dalmadi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif