Soloraya
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 23:19 WIB

Kronologi Terbongkarnya Pria Karanganyar Perkosa Anak Kandungnya di Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria inisial DS,36, asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, memerkosa anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan hamil.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kabupaten Wonogiri pada 31 Desember 2021 lalu.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, Kamis (20/20/2022).

Pelaku memerkosa korban inisial, AK, 16, yang masih duduk di bangku SMP.

Advertisement

Pelaku memerkosa korban inisial, AK, 16, yang masih duduk di bangku SMP.

“Pelaku merupakan warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan korban tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi,” kata Iwan saat dihubungi Solopos.com, melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (22/10/2022) malam.

Baca juga: Relasi Kuasa Tantangan Berat Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Advertisement

Merasa curiga, YA kemudian menanyakan hal itu kepada DS atau ayah korban melalui aplikasi percakapkan WhatsApp. DS menjawab bahwa obat tersebut merupakan obat telat haid.

“Keesokan harinya, anggota keluarga lain menanyakan hal serupa ke AK. Kemudian sembari menangis, AK mengaku bahwa dia telah hamil. AK mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri, DS, di Wonogiri, pada akhir Desember 2021” jelasnya.

Selang beberapa hari, DS yang beralamat di Karanganyar itu  mengabari YA bahwa dia akan ke Ngawi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Advertisement

DS mulanya mengelak jika sudah memerkosa anak kandungnya sendiri. Setelah diinterogasi, DS akhirnya mengakui aksi bejatnya. Namun bukannya menyesal dan merasa bersalah, DS justru berkata saat melakukan aksi jahat itu, anak kandungnya sudah tidak perawan.

Baca juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Wonogiri Ditangkap Polisi

YA tidak menerima kelakuan bejat DS lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke pemerintah desa dan kepolisian setempat di Ngawi.

Advertisement

“Pihak polisi Ngawi mengarahkan YA agar melaporkan ke Polres Wonogiri karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri,” ujar Iwan.

Pada Kamis lalu, Satreskrim Polres Wonogiri menangkap DS beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian dan handphone android warna hitam.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 3 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kenali Efek Aborsi Seperti Dilakukan Mantan Pacar Aktor Kim Seon Ho

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif