SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pencabutan kartu tanda anggota (KTA) Lakgiyatmo oleh DPP Partai Demokrat (PD) belum lama ini, dinilai membuat masalah berkaitan dengan status terpidana kasus korupsi dana Persiwi Wonogiri ini sebagai anggota DPRD terpilih semakin rumit.

Jika keanggotaan tersebut tidak dicabut, maka begitu menyelesaikan masa hukumannya, Lakgiyatmo mestinya bisa langsung dilantik. Sebab, Lakgiyatmo sudah memperoleh surat keputusan (SK) Mendagri cq Gubernur Jateng untuk penetapannya sebagai anggota DPRD Wonogiri.
Namun, dengan pencabutan keanggotaan dari partai tersebut, Lakgiyatmo tidak bisa dilantik sebab pelantikan itu hanya bisa dilakukan jika ada surat pemberitahuan dan permohonan dari DPC Partai Demokrat Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sedangkan untuk mengganti Lakgiyatmo melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) tidak bisa karena Lakgiyatmo belum dilantik dan diambil sumpahnya.

“Kalau soal pencabutan, itu bukan ranah kami. Itu adalah masalah internal Pak Lakgiyatmo dengan Partai Demokrat. Tugas kami hanyalah mengamankan keputusan Gubernur. Kalau tidak ada pencabutan KTA ini sebenarnya tidak masalah. Begitu keluar, Pak Lak bisa segera dilantik dan diberi hak-haknya sebagai anggota Dewan. Ini jadi ruwet karena Pak Lakgiyatmo ada masalah dengan partainya,” jelas Sekretaris DPRD Wonogiri, Adhie Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3).

Terkait itu, Adhie meminta DPC PD menyelesaikan dulu masalah internal dengan salah satu kadernya itu, kemudian menyampaikan surat pemberitahuan mengenai masalah yang ada ke Setwan atau langsung  ke Bupati sehingga bisa segera diambil keputusan apakah Lakgiyatmo akan dilantik atau digantikan dengan Caleg lain dari Demokrat.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Joko Purnomo juga mengungkapkan hal yang sama. Joko mengatakan, DPC PD hendaknya segera menyelesaikan permasalahan di internal partainya, lalu mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan KTA Lakgiyatmo disertai surat pemberitahuan nama-nama Caleg yang bisa diverifikasi untuk menggantikan Lakgiyatmo.

“Di daftar calon tetap (DCT) kan ada nama-nama calon anggota legislatif dari Partai Demokrat yang memperoleh suara di bawah Pak Lakgiyatmo. Nanti biar Setwan yang akan memverifikasi mana yang tepat untuk menggantikan Lakgiyatmo,” ujar Joko.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya