Soloraya
Selasa, 6 November 2018 - 18:10 WIB

KTP Anak Klaten Bergulir Oktober 2018

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Kartu Identitas Anak (KIA) mulai bergulir pada Oktober. Pemkab sudah menerima 40.000 keping KIA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendukung program tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan sesuai ketentuan Kemendagri, setiap tahun ada percontohan atau pilot project program KTP khusus anak itu di Indonesia. Tahun ini, percontohan program itu digulirkan di 100 kabupaten/kota salah satunya Klaten.

Advertisement

Dari percontohan itu, setiap kabupaten/kota mendapat bantuan keping KIA. “Program itu digulirkan di kabupaten/kota yang cakupan akta sudah 85 persen. Klaten mendapat 40.000 keping KIA. Kami sudah menerima sebulan lalu,” kata Widya saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (24/9/2018).

Widya membenarkan program KIA ditargetkan bergulir tahun ini. Namun, program itu direncanakan baru dimulai Oktober mendatang. Ia menjelaskan ada sejumlah kendala untuk memulai program tersebut.

Salah satu kendala yakni kekurangan tenaga untuk operator KIA. Setidaknya ada tiga orang yang khusus bertugas melayani pembuatan KIA. “Tenaga di Disdukcapil sudah habis untuk melayani e-KTP dan adminduk lainnya. Selain itu, belum ada riben tinta. Ini sudah ada penganggaran di APBD Perubahan untuk penambahan tenaga dan melengkapi peralatan. Paling tidak Oktober sudah jalan,” urai dia.

Advertisement

Program KIA itu diperuntukkan kepada anak usia nol tahun hingga 17 tahun. Untuk anak usia antara nol tahun hingga lima tahun tidak menggunakan foto. Sementara, KIA untuk anak usia enam tahun hingga 17 tahun. “Ini seperti e-KTP. Tetapi, tidak perlu chip,” jelas dia.

Guna menggulirkan program KIA, Disdukcapil bakal bekerja sama dengan Disdik Klaten. Sasaran awal program itu yakni siswa kelas VI SD serta kelas XII SMP. Syarat untuk membuat KIA yakni menunjukkan akta kelahiran. “Sasaran kami ke anak-anak yang akan lulus melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya. Ini untuk antisipasi jika nantinya KIA menjadi persyaratan mendaftar sekolah,” tutur dia.

Soal ketercakupan akta kelahiran, Widya menjelaskan jumlah total anak usia maksimal 18 tahun yakni 318.608 orang. Dari jumlah itu, 334.560 anak sudah memiliki akta kelahiran. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif