SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

KTP elektronik, E-KTP berlaku seumur hidup sehingga instansi atau lembaga pelayanan publik tetap menerima E-KTP yang kedaluwarsa.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau instansi atau lembaga pelayanan publik tetap menerima kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik warga yang telah kedaluwarsa. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 470/296/SJ tentang KTP-elektronik yang ditetapkan berlaku seumur hidup.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Suwarta, Suwarta, menyatakan pihaknya telah menerima SE Mendagri terkait pemberlakuan e-KTP seumur hidup.

“Kami sudah terima SE dari Mendagri terkait KTP elektronik berlaku seumur hidup,” terangnya saat ditemui wartawan di Car Free Day Jl. Slamet Riyadi, Minggu (31/1/2016) pagi.

Suwarta mengemukakan penerapan e-KTP seumur hidup di Kota Bengawan diproyeksi akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ada sejumlah KTP elektronik terbitan 2011 lalu yang masih memakai masa kedaluwarsa. Ia meminta instansi atau lembaga pelayanan publik lain tetap menerima e-KTP warga Solo yang telah habis masa berlakunya pada 2016 ini.

“Kami mengimbau untuk pelayanan publik utamanya, misalnya bank atau transaksi lain yang membutuhkan e-KTP agar tetap menerima KTP elektronik warga Solo yang sudah kedaluwarsa. Sesuai SE Mendagri e-KTP berlaku seumur hidup, dengan demikian tanggal kedaluwarsa KTP elektronik tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Disinggung soal e-KTP yang rusak, Suwarta mengatakan warga tidak perlu khawatir jika ingin mengajukan penggantian kartu baru. “Asal bukti fisik e-KTP sebelumnya masih ada, warga bisa langsung mengajukan penggantian,” ujarnya.

Sementara untuk e-KTP hilang, menurut Suwarta, warga bisa mengajukan penerbitan kartu baru apabila telah mengantongi sejumlah persyaratan tambahan di antaranya surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, surat pengantar dari RT, kelurahan, serta kecamatan. Sedangkan untuk pemutakhiran data, ia menyebut warga hanya perlu menyertakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan pendukung lain.

“Yang penting ada surat kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah ditunjukkan bersama dengan surat pengantar, KTP elektronik baru bisa diganti. Untuk pelajar yang ingin mengubah status menjadi mahasiwa juga gampang. Tinggal melampirkan ijazah. Selama tidak ada perubahan elementer, tidak ribet,” paparnya.

Menurut Suwarta, dengan e-KTP-nya, warga yang ingin memutakhirkan data dirinya juga tidak perlu ribet dengan sistem baru tersebut. Hingga akhir Desember 2015 lalu, Disdukcapil Solo mencatat masih ada 8.000 dari 413.852 warga Solo yang belum melaksanakan perekaman data KTP elektronik. Pemerintah menetapkan, sejak 1 Januari 2014 lalu KTP lama sudah tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya