SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Rencana Pemkot Solo melakukan penataan dengan merevitalisasi sejumlah fasilitas publik di kawasan Sriwedari mendapat respons dari kuasa hukum dari ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman.

“Silakan mbangun, kalau berani. Silakan mbangun kalau berani. Kenapa tidak dibangun sejak dulu? Ya, enggak? Sekarang kenapa tidak dibangun pakai APBD atau APBN? Ini kan akal-akalan mau pakai CSR BUMN,” ujarnya kepada Solopos.com via telepon, Rabu (22/12/2021) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anwar pun mempertanyakan adanya BUMN yang mau memberikan dana CSR nya untuk pembangunan kawasan Sriwedari Solo. “BUMN mana yang mau kasih? Memangnya mau daftar masuk penjara? Ramai-ramai mau daftar masuk penjara?” katanya.

Menurut Anwar, jajaran direksi BUMN yang hendak dimintai dana CSR itu tidak bodoh. Ia mencontohkan pembangunan Masjid Sriwedari yang mangkrak sekarang ini. “Direksi BUMN itu sudah banyak yang kontak saya, tanya Sriwedari itu sebetulnya punya siapa,” ungkap Anwar.

Baca Juga: Gibran Ungkap Alasan Pakai CSR untuk Penataan Kawasan Sriwedari Solo

Menyadari posisinya, Anwar pun menyarankan mereka agar bertanya ke pengadilan supaya mendapatkan jawaban yang fair. Atas saran Anwar itu akhirnya para direksi BUMN melayangkan ke pengadilan.

Pembangunan Masjid

“Mereka kirim surat ke pengadilan dijawab itu [tanah Sriwedari] bukan punya Pemkot [Solo]. Makanya di kasus masjid enggak ada BUMN yang mau kasih. Yang telanjur kasih ketir-ketir, wedi diperiksa KPK. Enggak mau lagi kasih tahap II dan III,” urainya.

Anwar menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Ia pun bertanya-tanya mengapa Pemkot Solo tetap ngeyel mempertahankan tanah Sriwedari. Bila memang tidak mau tunduk dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini, Anwar menyarankan tidak usah hidup di negara Indonesia.

“Ya jangan hidup di Indonesia. Kan gampang ta. Enggak usah hidup di Indonesia lah. Mereka itu aparatur sipil negara, mereka itu anggota DPRD, tahu hukum. Kok ngeyel-ngeyel terus itu ada apa sebenarnya. Selalu mempermainkan hukum,” paparnya.

Baca Juga: Kabag Hukum: Hanya BPN yang Bisa Batalkan SHP Pemkot di Sriwedari Solo

Ketika Pemkot Solo selalu beralasan apa yang dilakukan demi rakyat, Anwar bertanya apakah para ahli waris yang jumlahnya mencapai ribuan bukan rakyat Solo. Selama ini ribuan ahli waris Sriwedari Solo tak pernah macam-macam, bertindak ribut-ribut, atau demo.

11 Kelompok Ahli Waris

“Selama ini ahli waris dianggap sampah kan ya, enggak pernah direken. Mentang-mentang kami ini diam terus,” tegasnya. Anwar menjelaskan jumlah ahli waris tanah Sriwedari mencapai 4.000 orang. Mereka terbagi atau masuk ke dalam 11 kelompok ahli waris.

Anwar juga menegaskan sengketa tanah Sriwedari sudah selesai, alias tidak ada lagi sengketa. Semua upaya hukum sudah tertutup. “Pertanyaanya, ada apa mereka ngeyel, kok mbangkang terhadap negara,” sesalnya.

Baca Juga: Pakai Dana CSR, Pemkot Solo Segera Rehab Taman Segaran Sriwedari

Sebagaimana diberitakan, Pemkot Solo berencana menata dan membangun fasilitas publik di kawasan Sriwedari dengan sasaran pertama Taman Segaran. Penataan itu rencananya menggunakan dana CSR dari BUMN.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi I DPRD Solo dengan Bagian Hukum Pemkot, camat, lurah dan LPMK se-Kecamatan Laweyan di gedung DPRD Solo, Rabu (22/12/2021). “Kita perlu pahami bersama. Secara legal formal, baik materiil maupun formil itu adalah sah milik Pemkot Solo,” urai Kabag Hukum Pemkot Solo, Eni Rosana, dalam rapat tersebut.

Eni menilai tanah Sriwedari tidak bisa dieksekusi lantaran masih tercatat sebagai HP Pemkot Solo. HP itu hanya bisa dibatalkan oleh BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya