SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pemohon gugatan, Arif Sahudi (tengah) memberikan keterangan soal gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres di Adem Ayem Resto, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi berharap gugatan perdata yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari tidak dicabut oleh penggugat di tengah proses persidangan. Sehingga perkara ini tidak multitafsir dan bagian dari pencerahan terhadap masyarakat.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Gugatan itu dikabulkan MK yang membuka jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024. “Kami siap melayani dan menanggapi gugatan tersebut. Intinya kami siap,” kata Arif,  Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, Arif berharap penggugat tidak mencabut gugatan di tengah proses persidangan. Dia ingin perkara itu tuntas hingga putusan di persidangan.

Sehingga, perkara itu tidak multitafsir dan masyarakat memahami duduk perkaranya secara gamblang.

Ditanya soal nominal ganti rugi yang dituntut penggugat senilai Rp204 triliun, Arif mengaku kaget. “Nominal APBD Solo hanya Rp2 triliun, tak sampai ratusan triliun. Makanya, saya ingin tahu seperti apa putusan majelis hakim saat sidang putusan,” ujar dia.

Sebelumnya, alumnus  UNS, Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru dan Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Almas melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan identitas sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya, Almas bukan mahasiswa UNS melainkan Unsa,” kata dia.

Selain Almas, Gibran juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontroversi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

“Para tergugat telah melanggar hak warga negara untuk aktif menentukan calon pemimpin masa depan,” ujar Andhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya