SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara soal gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Menurut Arif, kliennya mengajukan gugatan lantaran Gibran dianggap tak menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih. Padahal, Almas merupakan sosok penting yang membuka pintu selebar-lebarnya untuk Gibran maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Gugatan itu untuk memenuhi kewajiban klien saya. Mas Almas menuntut agar Mas Gibran mengucapkan terima kasih. Saat Pilwakot Solo pada 2020, Mas Gibran mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. Klien saya membuka ruang agar bisa naik ke puncak, namun belum pernah mendapat ucapan terima kasih,” kata dia, saat jumpa wartawan di R.M. Ayam Taliwang Solo, Jumat (2/2/2024).

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Menurut Arif, kliennya meminta Gibran membayar Rp10 juta secara tunai untuk mengganti uang menyewa advokat selama proses persidangan di MK.

“Memang saat itu, honor menyewa advokat nilainya segitu. Nantinya, uang yang dibayarkan Mas Gibran tidak masuk kantong pribadi melainkan disumbangkan ke panti asuhan di Kota Solo,” ujar dia.

Disinggung soal Almas dan Gibran yang tidak saling mengenal, Arif mengatakan kliennya juga manusia biasa yang pengin dipuji dan diberi ucapan terima kasih.

Gugatan yang diajukan kliennya bakal membuat lebih dewasa dalam menggapai cita-cita dan impian masa depan.

Gugatan itu sebagai salah satu cara untuk mengingatkan Gibran yang bisa ikut konstestasi pemilu berkat gugatan Almas dikabulkan MK.

“Inilah cara kita untuk mengingatkan Mas Gibran. Ini tidak ada urusan dengan pilpres, tidak ada unsur kepentingan politik,” papar dia.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas terregister di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdr.G/2024/PN/Skt pada 29 Januari. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan digelar di PN Solo pada 15 Februari. “Sidang perdana digelar pada 15 Februari,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya