SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ahli waris Taman Sriwedari Solo angkat bicara setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar diskusi kelompok terarah membahas sengketa lahan itu. Mereka berkukuh bahwa lahan seluas 99.889 meter persegi itu adalah milik ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Kuasa hukum ahli waris Taman Sriwedari Solo, Anwar Rachman, menyebut Pemkot dapat mengelola suatu badan usaha dan atau tempat umum/fasilitas umum sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya. Namun apabila Pemkot mendirikan dan atau memanfaatkan tanah dan bangunan di tanah Sriwedari adalah perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat Lembaga Peradilan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sengketa tanah Sriwedari telah tuntas baik kepemilikan maupun penguasaannya dengan terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan tanah tersebut,” kata dia, dalam keterangan yang diterima Solopos.com, Rabu (24/11/2021) malam.

Baca juga: Ahli Waris Tanah Sriwedari Ingin Ketemu, Gibran: Ketemu ya Ketemu

Anwar mengatakan terhadap putusan MARI No:3000-K/Sip/1981, Pemkot Solo telah membayar uang sewa tanah kepada ahli waris dan dengan dibayarnya uang sewa tersebut kepada ahli waris secara hukum Pemkot telah mengakui bahwa tanah tersebut bukan miIiknya yakni milik sah ahli waris.

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Begitu juga terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah sriwedari tersebut, Pemkot telah mengajukan Peninjauan Kembali Putusan (PK) dan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015 sehingga terbit penetapan perintah pengosongan paksa dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Februari 2020, sehingga secara hukum sengketa Sriwedari dimaksud telah selesai yakni tinggal serah terima dari PN kepada ahli waris.

“Kepemilikan maupun penguasaan tanah telah final dengan terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yakni putusan MARI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004 Jo No:3249-K/Pdt/2012 tersebut dan selain itu tanah tersebut juga telah disita pengadilan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. pada tanggal 26 September 2018 dan dengan demikian semua upaya hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut telah habis dan tertutup dan fatwa MA tidak bisa membatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca juga: Pakar Hukum UNS Solo Usulkan 2 Solusi Selesaikan Sengketa Sriwedari

Anwar kemudian menegaskan tanah beserta bangunan yang ada di lahan Sriwedari sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut adalah milik sah ahli waris dan telah diletakkan sita eksekusi. Sehingga, barang siapa yang merubah, menjual, memindahtangankan, menyewakan, membangun, membongkar bangunan diatasnya adalah perbuatan pidana. Ia kemudian menyebut, dua usulan yang mengemuka dalam diskusi tersebut menjerumuskan Presiden dan Wali Kota Solo.

“Semua putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari tersebut telah habis dan tertutup sehingga secara hukum Keputusan Presiden pun tidak dapat membatalkan putusan pengadilan dimaksud. Segala bentuk pembangunan di atas tanah Sriwedari yang dananya berasal dari keuangan negara baik APBN maupun APBD adalah tindak pidana korupsi karena tanah dan bangunan tersebut menjadi milik sah ahli waris,” papar Anwar.

Baca juga: Gibran Beda Pendapat dengan Rudy Soal Solusi Sengketa Lahan Sriwedari

Diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar diskusi kelompok terarah membahas polemik sengketa lahan Sriwedari. Diskusi terarah guna menemukan formulasi tepat agar Taman Sriwedari tetap menjadi milik publik. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Jamin, menyebut ada dua jalan yang bisa ditempuh Pemkot Solo agar sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi itu selesai.

Pertama, jalur hukum, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Agung bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) atas gugatan kepemilikan lahan itu melampaui apa yang diminta.

“Data lahan yang digugat 60.000-an meter persegi. Namun yang dikabulkan 90.000-an meter persegi. Istilahnya, ultra petita. Ada putusan yang ada kekhilafan hakim. Karena putusannya melebihi tuntutan. Bukti empirisnya adalah Taman Sriwedari sudah menjadi milik publik. Itu tak terbantahkan. Ini memori kolektif,” kata dia, kepada wartawan usai diskusi kelompok terarah di The Sunan Hotel Solo, Senin (22/11/2021).

Kedua, jalan politik dengan meminta Presiden Joko Widodo menyatakan lahan Sriwedari adalah milik publik dan selamanya akan menjadi milik publik. Jamin menyebut kedua jalan bisa diambil berbarengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya