SOLOPOS.COM - SIDANG PRAPERADILAN—Puluhan anggota Polres Sragen menyaksikan sidang praperadilan kali kedua dengan agenda jawaban termohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (6/1/2012).(Foto:Espos/Tri Rahayu)

SIDANG PRAPERADILAN—Puluhan anggota Polres Sragen menyaksikan sidang praperadilan kali kedua dengan agenda jawaban termohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (6/1/2012).(Foto:Espos/Tri Rahayu)

SRAGEN–Pihak termohon, Kapolres Sragen, dalam gugatan praperadilan menuntut kepada majelis hakim untuk menolak semua tudingan pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (6/1/2012). Kuasa hukum Kapolres Sragen, Hartono SH, menyatakan penolakan atas anggaran penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan mobil tidak sah itu didasarkan pada data administrasi yang ada.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Data administrasi penangkapan dan penahanan sudah terpenuhi dan sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian kami menolak anggapan dari pemohon bahwa penangkapan dan penahanan tersangka tidak sah,” ujar Hartono saat dijumpai wartawan, seusai sidang, Jumat sore.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sutrisno SH, dihadiri kuasa hukum pemohon M Badrus Zaman SH dan rekan dan kuasa hukum Kapolres Sragen, Hartono SH dan rekan dari Polda Jateng. Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri puluhan peronel Polres Sragen dari Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim. Kasatreskrim AKP Y Subandi juga hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Seusai pembacaan jawaban tas gugatan pemohon, hakim tunggal Sutrisno, memberikan hak kepada pihak kuasa hukum pemohon untuk memberi tanggapan. “Silakan dari pihak kuasa hukum pemohon untuk menanggapi. Untuk mempercepat waktu, tanggapan bisa dilakukan secara lisan,” ujar Sutrisno.

Namun dari pihak pemohon akan memberi tanggapan secara tertulis dan meminta waktu untuk menyiapkan materinya. Atas dasar itu Sutrisno mengambil keputusan untuk menunda sidang pada Senin (9/1) pagi. “Tanggapan dan putusan atas perkara ini akan dilaksanakan Senin besok pukul 09.00 WIB. Saya harapkan maksimal pukul 09.00 WIB, semua pihak harus datang,” tuturnya seraya menutup sidang dengan mengetok palu.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya